SORONG, 13 Agustus 2026 — Advokat Ferry Onim, S.H. mendesak pimpinan dan unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelecehan terhadap martabat profesi advokat yang dilakukan oleh salah seorang anggota MRP PBD melalui media sosial WhatsApp.
Desakan tersebut disampaikan Ferry setelah organisasi advokat KAI PEDANG HITAM melayangkan surat laporan kepada MRP PBD. Dalam laporan itu, terdapat dugaan penggunaan istilah yang dinilai merendahkan profesi advokat, termasuk penyebutan kata “pengacara bodok”.
Menurut Ferry, apabila pernyataan tersebut terbukti ditujukan kepada profesi advokat, persoalan itu tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh martabat profesi advokat secara umum.
“Profesi advokat harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat publik. Kami meminta MRP PBD memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan,” ujar Ferry.
Ferry menilai profesi advokat diperoleh melalui proses pendidikan, pengangkatan, dan tahapan profesi yang tidak singkat. Karena itu, menurut dia, penggunaan istilah yang dianggap merendahkan profesi advokat perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Ia juga meminta pimpinan MRP PBD memeriksa laporan tersebut secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan dugaan pelecehan terhadap profesi advokat, Ferry menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti dan laporan lain yang menurutnya berkaitan dengan pernyataan yang diduga merendahkan perempuan Papua serta masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP).
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diklarifikasi melalui mekanisme resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Ferry juga meminta organisasi atau pihak yang mengusulkan anggota MRP PBD yang dilaporkan tersebut turut mencermati persoalan itu dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, Ferry mempertanyakan tindak lanjut MRP PBD terhadap surat laporan yang telah disampaikan oleh pihaknya.
Ia mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Karena itu, Ferry meminta pimpinan dan unsur pimpinan MRP PBD memberikan kejelasan mengenai status serta proses penanganan laporan.
“Kami meminta kejelasan dari pimpinan MRP PBD. Jika laporan sudah diterima, tentu kami berharap ada informasi mengenai tindak lanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ferry menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai prosedur penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan marwah lembaga MRP PBD.
Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga atau antarkelompok, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

