Memaknai Kuasa Adat Urlima dan Jiwa "Orang Tengah"
Oleh:
Yoseph Sudarso Labok
Pernah sebagai Wartawan di Kota Dobo
Konflik sosial yang sempat mengubah beberapa sudut Kota Dobo menjadi "zona merah" mencekam akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian mediasi formal berulang kali menemui jalan buntu, bentrokan antara warga Kampung Salarem dan Kampung Kalar-Kalar berhasil diredam secara permanen justru melalui pendekatan yang mengakar pada leluhur: Hukum Adat Urlima. Rekonsiliasi ini menjadi bukti nyata bagaimana kearifan lokal mampu menyelesaikan kebuntuan yang tidak bisa dipecahkan oleh protokol birokrasi biasa.
Sejak awal Mei 2026, ketegangan menyelimuti Kota Dobo. Suasana kota mencekam, memicu kepanikan dan kecemasan mendalam di kalangan warga. Situasi ini dipicu oleh perselisihan antar-pemuda yang kemudian membesar menjadi konflik sosial. Konflik bermula dari pertikaian antara pemuda Sipur Pantai dan pemuda Lorong Silobi. Pertikaian ini kemudian melebar, melibatkan kelompok pemuda lain, hingga akhirnya menyeret komunitas yang lebih besar: Kampung Salarem dan Kampung Kalar-Kalar.
Kota Dobo Masuk "Zona Merah"
Situasi kian meruncing ketika kedua belah pihak saling serang menggunakan senjata tajam, katapel, busur, panah, parang, hingga tombak. Beberapa titik di Kota Dobo seketika berubah menjadi "daerah merah" yang rawan serangan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain kawasan Sipur Pantai, Depnaker, dan area belakang kantor Bupati Kepulauan Aru.
Akibat dari konflik ini, warga terutama perempuan dan anak-anak dari pihak Salarem maupun Kalar-Kalar diliputi rasa ketakutan yang hebat. Demi keselamatan, mereka terpaksa mengungsi meninggalkan rumah menuju daerah yang dinilai lebih aman.
Dampak fisik pun tidak terhindarkan. Sejumlah rumah warga dirusak dan dibakar. Tak hanya itu, beberapa kendaraan roda dua serta motor milik nelayan turut menjadi sasaran amukan massa. Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan pendataan terkait total kerugian material tersebut.
Kegagalan Mediasi yang Berulang
Pemda dan Polres Kepulauan Aru sebenarnya telah mengupayakan berbagai langkah damai. Namun, jalan menuju rekonsiliasi sempat membentur tembok tebal:
• Mediasi Pertama: Digelar di Aula Kantor Camat Pulau-Pulau Aru. Upaya ini gagal karena pasca-pertemuan, penyerangan justru kembali pecah di Cabang Ampa.
• Mediasi Kedua: Dilaksanakan di Aula Polres Kepulauan Aru. Langkah ini pun menemui jalan buntu. Dua hari berselang, perang justru kembali meletus di kawasan Sipur Pantai.
• Pemasangan Sasi Adat (Sir): Pemda, Forkopimda, bersama kepala desa dari kedua pihak sempat mencoba memasang sasi adat di titik-titik rawan. Sayangnya, langkah ini tidak maksimal. Sasi hanya berhasil terpasang di beberapa titik saja, hingga akhirnya penyerangan kembali terjadi di Kompleks Depnaker.
Formula Hukum Adat Urlima dan Penyerahan Senjata
Melihat situasi yang tak kunjung kondusif, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, tidak kehabisan akal. Beliau langsung mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa, serta perwakilan tokoh adat dari kedua belah pihak ke ruang kerjanya untuk membedah akar masalah. Pertemuan itu dihadiri Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Albert Perwira Sihite, SH, SIK, MH.
Dari pertemuan tersebut, lahirlah kesepakatan penting, salah satunya adalah penyelesaian konflik melalui jalur adat. Hukum adat Urlima dijadikan patokan utama, mengingat kedua desa yang bertikai berada di bawah payung Raskap Urlima.
Berdasarkan tradisi masyarakat adat Urlima di Kepulauan Aru, struktur kepemimpinan tradisi dalam raskap tersebut terdiri atas: Goltabir/Kepala: Kargway/Karey Kabelir/Lidah: Gwamar/Durjela
Tobar/Perut: Maekor Alar/Ekor: Gotaley/Batuley Para pemangku adat inilah yang memiliki legitimasi penuh untuk menggelar sidang di atas tikar adat demi memutus perselisihan antar-kampung. Putusan sidang adat mewajibkan kedua pihak untuk saling memaafkan, membayar denda adat (sesuai kesepakatan misalnya - gong), dan berjabat tangan.
Menariknya, tepat setelah prosesi berjabat tangan, kedua belah pihak secara simbolis menyerahkan busur dan panah kepada tokoh adat. Senjata-senjata tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolres Kepulauan Aru sebagai maklumat konkret bahwa tidak ada lagi perang di antara mereka.
Prosesi perdamaian ini kemudian diakhiri dengan ritual makan dan minum bersama sebagai jembatan persaudaraan. Dalam bahasa lokal, tradisi ini disebut: "Un Fui-Rau Fui, Tamar dar lem lemi, dar bey del tai Gudor, tabol je manam, el taforan afay Mansia."
Timotius Kaidel: Bupati Sekaligus Penengah Adat
Keberhasilan rekonsiliasi ini juga tidak lepas dari sosok Timotius Kaidel. Di mata masyarakat setempat, ia tidak hanya dipandang sebagai figur formal bupati, tetapi juga sebagai penengah adat yang sah.
Secara silsilah adat, Kaidel merupakan anak adat dari Desa Koba. Dalam struktur pembagian wilayah adat di Kepulauan Aru, Desa Koba memegang posisi yang unik karena berada tepat di tengah-tengah dua raskap besar, yaitu Ursia dan Urlima. Posisi dan kultural inilah yang membuatnya diterima oleh kedua belah pihak.
"Puji Tuhan karena Pak Timo Kaidel bukan saja sebagai Bupati, tetapi secara adat beliau adalah Orang Tengah. Desa Koba itu secara adat berada di antara Ursia dan Urlima. Momentum ini sangat tepat bagi Pak Timo untuk turun tangan menengahi," ujar Nikolaus Labok, salah satu Tokoh Masyarakat Salarem.
Senada dengan hal itu, Heri Laelaem selaku Tokoh Masyarakat Kalar-Kalar turut menyatakan rasa syukur dan kelegaannya atas tercapainya kesepakatan di ruang kerja bupati tersebut.
"Kami sangat bersyukur kesepakatan ini bisa lahir dari kesadaran bersama di bawah tuntunan hukum adat Urlima. Sebagai anak adat, kami menghormati putusan ini dan berkomitmen penuh untuk menjaga kedamaian yang sudah disepakati. Kedepannya, kami berharap tidak ada lagi pemuda yang mudah terprovokasi, karena sejatinya kita semua adalah bersaudara dalam satu tanah adat. Kalaupun ada, itu menjadi urusan pribadi dan harus diproses secara hukum," tegas Heri Laelaem.
Prosesi perdamaian secara Adat Urlima digelar di halaman depan Kantor Bupati Kepulauan Aru pada Sabtu, 4 Juli 2026. Kini, konflik telah mereda. Semua pihak, Desa Kalar-Kalar dan Salarem telah kembali merajut persaudaraan mereka sebagai bagian utuh dari Raskap Urlima, bersama puluhan desa lainnya yang mendiami Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru. (*)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

