DELI SERDANG, Warga Dusun III Desa Rugemuk bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry mendesak Satpol PP dan Polresta Deli Serdang untuk segera menghentikan rencana eksekusi dan pembongkaran paksa terhadap pondok kerja budidaya ikan dan udang milik masyarakat lokal.
Warga menilai rencana pembongkaran tersebut tumpang tindih, dipaksakan, dan sarat kepentingan pihak sepihak yang mengklaim lahan negara.
Kronologi ketidakadilan yang menimpa warga bermula pada 20 Januari 2026, saat Abdul Rahim, seorang petani lokal, membuat surat pernyataan sah yang diketahui oleh Kepala Desa Rugemuk, Muliadi. Dalam surat tersebut, Abdul Rahim menegaskan bahwa pondok kerja yang didirikannya berfungsi sebagai pos penjagaan untuk usaha budidaya ikan dan udang, sekaligus komitmen warga dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung dari perusakan.
Namun, hanya berselang sembilan hari, tepatnya pada 29 Januari 2026, Satpol PP Deli Serdang secara sepihak mengeluarkan Surat Peringatan III (SP 3) kepada Abdul Muin (saksi warga) dengan tuduhan mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan milik orang lain.
Tekanan administratif terus berlanjut hingga dikeluarkannya surat undangan rapat koordinasi pembongkaran oleh Sekretariat Daerah Deli Serdang pada 24 Maret 2026.
Puncaknya, pada 7 Juli 2026, Polresta Deli Serdang menggelar rapat koordinasi pra-eksekusi fisik pembongkaran bangunan milik warga (Abdul Rahim dan Bapak Tua) atas dasar permohonan seorang Kuasa Hukum bernama Amrizal.
Warga mengecam tindakan ini karena aparat daerah dinilai tunduk pada desakan aktor perorangan yang ingin menguasai lahan secara ilegal.Padahal, status hukum lahan ini sudah sangat jelas milik negara.
Berdasarkan Surat Tanggapan Resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, wilayah tersebut sah demi hukum masuk dalam SK Menteri LHK Nomor 1205 Tahun 2022 sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Dinas LHK Provinsi Sumut dengan tegas menyatakan bahwa dugaan pemagaran dan penguasaan sepihak di lokasi tersebut saat ini sedang disidik dan diproses hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (POLDASU) serta masuk penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Pusat.
Mewakili warga yang terancam digusur, Abdul Rahim angkat bicara mengenai situasi pelik dan ketimpangan hukum yang mereka hadapi.
"Pondok yang kami bangun itu bukan untuk pamer atau mencaplok tanah, tapi murni pos kerja untuk menjaga modal hidup kami dari budidaya ikan dan udang. Sejak awal, pada Januari lalu, saya sudah buat surat pernyataan terbuka dan diketahui oleh Kepala Desa bahwa kami di sini juga ikut menjaga kelestarian hutan lindung ini agar tidak dirusak," ujar Abdul Rahim dengan nada kecewa.
Namun anehnya, kami malah terus diancam bongkar oleh Satpol PP, sementara ada pihak luar yang mau memagari dan menguasai hutan lindung ini seolah-olah itu tanah pribadi mereka.
Kami ini hanya petani kecil yang mencari makan, kami minta keadilan kepada Kapolda Sumut dan Satgas Pusat untuk melindungi hak kami sebagai warga negara, tegas Abdul Rahim.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan KTH Pantai Labu Forestry juga mengecam tindakan represif aparat tingkat kabupaten yang dinilai tebang pilih dan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
"Tindakan aparat dan pemerintah daerah ini sangat bertolak belakang dan mencederai keadilan. Di lapangan, nyata-nyata ada pihak perusahaan yang jelas telah melanggar aturan di kawasan ini, namun pihak aparat dan pemerintah justru ciut dan tidak berani melakukan pembongkaran terhadap mereka."
Mengapa jika berhadapan dengan korporasi mereka tutup mata, tetapi saat menghadapi petani kecil yang menjaga hutan dan mencari makan di sini, mereka justru sangat cepat dan bersemangat menggusur?" ungkap perwakilan KTH dengan nada geram.
Masyarakat dan KTH Pantai Labu Forestry meminta perhatian khusus dari Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, dan Satgas PKH Pusat untuk turun tangan menghentikan kriminalisasi terhadap petani lokal, serta menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencaplok aset Hutan Lindung negara demi keuntungan pribadi.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

