Kuasa hukum korban, Ferdinan Frengky Onim, S.H., menyatakan pihaknya mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang menurutnya hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Sudah lebih dari satu tahun dua bulan sejak laporan disampaikan, namun menurut kami belum ada kepastian hukum maupun perkembangan yang signifikan," ujar Ferdinan dalam keterangannya di Sorong, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, LBH Papua Pos Sorong juga mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk terhadap jajaran yang menangani kasus di tingkat Polresta Sorong Kota maupun fungsi pengawasan internal.
LBH meminta agar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ferdinan mengungkapkan bahwa Komnas HAM RI Perwakilan Papua disebut telah dua kali menyampaikan surat kepada Polresta Sorong Kota agar menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap warga sipil tersebut.
"Menurut informasi yang kami miliki, Komnas HAM telah menyurati Polresta Sorong Kota sebanyak dua kali agar kasus ini ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini kami menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian bagi korban," katanya.
Dalam pernyataannya, Ferdinan juga menilai masih terdapat ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian.
Menurutnya, masyarakat berharap setiap laporan diproses secara profesional tanpa membedakan status pihak yang dilaporkan.
"Kami berharap asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas dasar itu, LBH Papua Pos Sorong mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolresta Sorong Kota, Kasat Reskrim, maupun Bidang Propam Polda Papua Barat Daya terkait pernyataan LBH Papua Pos Sorong. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

