Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kuasa Hukum Keluarga Anton Mobelan Persoalkan Kesepakatan Damai Sepihak, Desak Pelaku Bertanggung Jawab

Sorong, 6 Juli 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Anton Mobelan mempersoalkan adanya surat kesepakatan perdamaian yang disebut dibuat secara sepihak antara pihak terduga pelaku kecelakaan lalu lintas dengan Kepala Suku Moi, tanpa melibatkan keluarga inti korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Ferdinan Frengky Onim, S.H., didampingi Zeth Mobelan, menyatakan keberatan terhadap proses perdamaian tersebut karena menurut mereka orang tua dan keluarga almarhum tidak pernah diundang maupun dimintai persetujuan sebelum kesepakatan dibuat.

Onim mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat kesepakatan bahwa pihak pelaku akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta kepada keluarga korban. Namun, menurutnya, realisasi pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp20 juta dan dana tersebut justru diserahkan kepada Kepala Suku Moi, bukan kepada orang tua atau keluarga almarhum Anton Mobelan.

"Keluarga merasa dirugikan karena tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian tersebut. Uang yang diberikan juga bukan diterima oleh keluarga korban, melainkan kepada kepala suku. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan legalitas kesepakatan tersebut," ujar Onim.

Selain itu, kuasa hukum juga mengaku menemukan adanya surat perdamaian yang menurut mereka berujung pada pencabutan laporan polisi sehingga proses pidana terhadap pelaku tidak lagi berlanjut. Menurut Onim, langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan keluarga korban.

Pihak keluarga juga mempertanyakan dugaan adanya koordinasi antara Kepala Suku Moi dengan pihak pelaku yang dilakukan tanpa melibatkan keluarga almarhum.

Atas dasar itu, kuasa hukum mendesak pihak pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Anton Mobelan untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati.

"Kami meminta Kepala Suku Moi dan pihak pelaku segera bertanggung jawab atas kesepakatan yang dibuat tanpa melibatkan keluarga korban. Hak-hak keluarga korban harus dipenuhi," tegas Ferdinan Frengky Onim.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Kepala Suku Moi, Yerry Su, maupun pihak pelaku terkait pernyataan kuasa hukum keluarga korban. Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan, sebaiknya Anda juga meminta konfirmasi kepada Kepala Suku Yerry Su dan pihak pelaku sebelum dipublikasikan. Dengan demikian, berita akan memenuhi kaidah jurnalistik dan mengurangi risiko sengketa pemberitaan. (FO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama