Informasi tersebut diketahui berdasarkan publikasi yang diunggah melalui akun media sosial resmi DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buru Selatan, Dominggus Yakop Lesnussa, sebagai upaya mencari solusi atas sejumlah persoalan strategis yang dinilai memengaruhi kelancaran pembangunan daerah, khususnya terkait penyelesaian pembebasan lahan dan pemulihan layanan transportasi udara.
Melalui keterangan yang dipublikasikan, Dominggus meminta Dinas Perumahan dan Permukiman kembali mengkaji Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu dasar dalam proses pembebasan lahan.
Ia menilai langkah tersebut penting agar proses pembebasan lahan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun hambatan administratif di kemudian hari.
"Kami meminta Dinas Perumahan dan Permukiman untuk mengkaji kembali NJOP yang berlaku sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak menjadi kendala pada tahap selanjutnya," ujar Dominggus sebagaimana dikutip dari unggahan akun media sosial resmi DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Masih berdasarkan publikasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Buru Selatan, Muhajir Bahta, menekankan pentingnya mengaktifkan kembali layanan penerbangan Trigana Air di Bandara Namrole.
Menurut Muhajir, transportasi udara memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian Kabupaten Buru Selatan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Buru Selatan agar segera menuntaskan proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Trigana Air sehingga operasional penerbangan dapat kembali berjalan.
"Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mempercepat penyelesaian MoU dengan Trigana. Kehadiran layanan penerbangan sangat penting bagi masyarakat Buru Selatan, sekaligus menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Muhajir, sebagaimana dikutip dari akun media sosial resmi DPRD Kabupaten Buru Selatan.
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak Trigana Air menyampaikan kesiapan operasional penerbangan, sementara Dinas Perumahan dan Permukiman memaparkan perkembangan penyelesaian pembebasan lahan sesuai kewenangannya.
Komisi III DPRD Kabupaten Buru Selatan, sebagaimana dipublikasikan melalui akun media sosial resminya, menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai persoalan strategis dapat segera diselesaikan.
DPRD juga berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, perangkat daerah terkait, dan Trigana Air dapat menghasilkan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian pembebasan lahan serta penandatanganan MoU, sehingga layanan transportasi udara di Bandara Namrole dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (AL)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

