Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

HUT Ke-18 Kabupaten Buru Selatan Menjadi Momentum Kepedulian Terhadap Masyarakat Adat

Oleh: Sami Latubual, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Geba Buru

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam Kebajikan
Oras Gosat
Salam "Kai Wait"

Tanggal 21 Juli 2026, Kabupaten Buru Selatan genap berusia 18 tahun. Usia ini menandai fase kedewasaan sebuah daerah. Karena itu, perayaan hari jadi tidak semestinya hanya menjadi seremoni, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi sejauh mana pembangunan telah menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya Masyarakat Adat Buru sebagai pemilik sejarah, budaya, dan ruang hidup di daerah ini.

Buru Selatan tidak lahir dari ruang kosong. Jauh sebelum kabupaten ini terbentuk, Masyarakat Adat telah menjaga hutan, tanah, laut, dan nilai-nilai budaya yang menjadi fondasi kehidupan bersama. Oleh sebab itu, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat harus menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.

Masyarakat Adat Berhak Hidup Sejahtera

Masyarakat Adat berhak memperoleh kehidupan yang layak, kesempatan ekonomi yang adil, pelayanan publik yang mudah diakses, serta pembangunan infrastruktur yang merata. Rumah layak huni, air bersih, listrik, jalan menuju negeri-negeri adat, hingga akses terhadap administrasi kependudukan dan pasar merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.

Membangun Buru Selatan berarti membangun dari negeri-negeri adat.

Pendidikan dan Kesehatan Tidak Boleh Berhenti di Kota

Anak-anak masyarakat adat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Sekolah harus hadir lebih dekat, guru harus tersedia, dan program beasiswa bagi putra-putri adat perlu diperluas agar mereka dapat menempuh pendidikan tinggi dan kembali membangun daerahnya.

Demikian pula di bidang kesehatan. Negara harus memastikan pelayanan kesehatan menjangkau seluruh negeri adat. Jangan sampai keterbatasan akses membuat masyarakat kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

Pengakuan Hutan Adat Harus Menjadi Prioritas

Salah satu persoalan yang hingga kini belum terselesaikan adalah masuknya sejumlah wilayah adat ke dalam kawasan hutan negara, termasuk kawasan hutan lindung.

Beberapa contoh yang menjadi perhatian antara lain Desa/Fena Mngeswaen, Desa/Fena Waeken, Desa/Fena Slealale, serta sejumlah wilayah adat lainnya yang sejak turun-temurun telah dihuni masyarakat namun kini berada dalam status kawasan hutan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah memberikan dasar hukum mengenai pengakuan terhadap hutan adat sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kawasan vegetasi. Hutan adalah sumber kehidupan, ruang budaya, lumbung pangan, apotek alami, sekaligus bagian dari identitas mereka.

Karena itu, saya mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk segera melakukan penataan kawasan serta mempercepat proses pengakuan wilayah dan hutan adat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola tanah leluhurnya.

Perda Masyarakat Adat Harus Segera Disahkan

Di tengah tantangan fiskal daerah, keberpihakan terhadap masyarakat adat tidak boleh tertunda.

Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD agar segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Perda tersebut menjadi instrumen penting untuk:

  • Mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.

  • Melindungi hak atas tanah, hutan adat, dan sumber daya alam.

  • Memperkuat peran kelembagaan adat dalam pembangunan daerah.

  • Menjadi dasar hukum bagi penyusunan program dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat adat.

Tanpa landasan hukum yang kuat, perlindungan terhadap masyarakat adat akan sulit diwujudkan secara berkelanjutan.

Buru Selatan Kuat Karena Adatnya Kuat

HUT ke-18 Kabupaten Buru Selatan hendaknya menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat adat.

Semangat "Kai Wait" harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar slogan. Pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat perlu duduk bersama menyelesaikan persoalan wilayah adat, mempercepat pengakuan hutan adat, serta menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Masa depan Buru Selatan akan semakin kokoh apabila pembangunan berjalan seiring dengan penghormatan terhadap adat, budaya, dan hak-hak masyarakat yang telah menjaga tanah ini sejak dahulu.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Buru Selatan.

Mari menjaga adat, menjaga hutan, dan menjaga Buru Selatan demi generasi yang akan datang.

Wassalamualaikum Wr. Wb.
Shalom
Om Santih, Santih, Santih Om
Namo Buddhaya
Salam Kebajikan
Salam Kai Wait

Namrole, Juli 2026

Hormat saya,

SAMI LATUBUAL, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Geba Buru

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama