Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Skandal Penyidikan di Polda Jatim: Korban Penipuan Rp 1 Miliar Bongkar Rekayasa "Sewa Mobil" & Abainya Tersangka Utama Wendri Wijaya

Bukti Mutasi Baru Menghancurkan Narasi Polisi: Agus Yuda Wasono Bukan Korban, Tapi Penguasa Dana. Korban Desak Perbaikan Segera atau Hadapi Praperadilan

SURABAYA, 3 Juni 2026 – Sebuah skandal besar dalam proses penyidikan terungkap di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. H. Moh. Huzaini (38), warga Kabupaten Sampang, Madura, yang menjadi korban penipuan terstruktur dengan kerugian total mencapai Rp 1.035.000.000,-, secara terbuka membongkar dugaan rekayasa fakta hukum, kelalaian berat, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Utama, Kompol Imam Buchori, S.H., M.H.

 

Dalam siaran pers mendetail ini, H. Moh. Huzaini memaparkan bagaimana pihak penyidik diduga sengaja memanipulasi fakta untuk melindungi salah satu aktor kejahatan, Agus Yuda Wasono, sambil mengabaikan tersangka utama pemegang dana terbesar, Wendri Wijaya. Korban memberikan ultimatum tegas: jika polisi tidak segera memperbaiki kesalahan prosedur dan menuntaskan penyidikan terhadap seluruh jaringan pelaku sesuai janji, maka gugatan Praperadilan akan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pekan depan.

 

BAB I: MODUS OPERANDI & ALIRAN DANA YANG DICURI

Kasus ini bermula dari kepercayaan H. Moh. Huzaini terhadap jaringan investasi/proyek fiktif yang dikelola oleh Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan komplotannya. Kerugian korban terjadi melalui dua aliran dana utama yang sangat jelas terpantau dalam rekaman perbankan:

 

1. Aliran Dana Pertama (Pos Nanda Dhiemas):

H. Moh. Huzaini mentransfer dana secara bertahap ke rekening pribadi Nanda Dhiemas dengan total akumulasi mencapai ± Rp 722.000.000,-. Dana ini seharusnya digunakan untuk investasi/proyek, namun nyatanya langsung dialirkan ke pihak-pihak lain dalam jaringan kejahatan yang dikoordinir Nanda.

 

2. Aliran Dana Kedua (Pos Wendri Wijaya):

Atas instruksi jaringan, H. Moh. Huzaini juga mentransfer dana sebesar Rp 313.000.000,- ke rekening tersangka Wendri Wijaya. Transfer ini dilakukan melalui rekening kakak kandung korban, Bpk. Moh. Sholeh, sebagai bentuk kepercayaan terhadap janji pengembalian modal.

 

FAKTA PENTING: Hingga hari ini, dana sebesar Rp 313 Juta tersebut BELUM KEMBALI SEPENUHNYA, Wendri Wijaya tetap bebas berkeliaran tanpa ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak ada proses hukum apa pun yang berjalan terhadapnya.

 

Terkait pos Wendri ini, Nanda sempat memberi keterangan bahwa sebagian uang (Rp 195 Juta) dikatakan sudah dikirim Wendri ke dirinya, namun hal itu belum terbukti kebenarannya dan menjadi bagian yang wajib diselidiki polisi. Intinya: seluruh dana yang ada di Wendri belum kembali ke korban.

 

BAB II: KEBOHONGAN BESAR “SEWA MOBIL” & REKAYASA RJ

Puncak kejanggalan dan dugaan rekayasa terjadi saat pihak penyidik memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap salah satu aktor jaringan, Agus Yuda Wasono.

 

Pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Ruang Kanit I Ditreskrimum Polda Jatim, Agus Yuda Wasono menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400.000.000,- kepada H. Moh. Huzaini. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh penyidik dan didokumentasikan lengkap.

 

Bagi korban, uang ini adalah bentuk Restitusi atau pengembalian hak milik atas uang yang SAYA transfer secara LANGSUNG dari rekening SAYA ke Nanda Dhiemas — murni uang korban, bukan urusan sewa atau urusan Wendri.

 

Namun, demi melegalkan penghentian penyidikan terhadap Agus, Penyidik Utama Kompol Imam Buchori sengaja menciptakan narasi palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP):

 

Narasi Rekayasa Polisi: "Agus Yuda Wasono hanyalah pihak minor/korban yang hanya menerima Rp 35.000.000,- dari Nanda Dhiemas sebagai bayaran 'Uang Sewa Mobil'. Karena dianggap hanya menerima uang kecil dan bukan bagian inti penipuan, Agus diberhentikan penyidikannya dan dibebaskan dari jerat pidana."

 

"Ini adalah kebohongan publik yang keterlaluan dan sangat mencolok," tegas H. Moh. Huzaini. "Jika Agus hanya tukang sewa mobil dengan upah Rp 35 juta, dari mana ia mendapatkan uang Rp 400 juta TUNAI untuk dikembalikan ke saya? Logika sederhana saja sudah membuktikan narasi polisi itu palsu. Agus pasti memiliki peran besar, menguasai dana hasil kejahatan, dan terlibat langsung."

 

BAB III: BUKTI MUTASI BARU YANG MEMATIKAN ARGUMEN POLISI

Untuk membantah klaim palsu polisi, H. Moh. Huzaini kini menghadirkan BUKTI OTENTIK Laporan Mutasi Rekening Nanda Dhiemas Kevin Danendro pada tanggal 08–09 Juni (periode kritis aliran dana). Bukti tertulis ini menghancurkan habis cerita "sewa mobil":

 

1. 08 Juni – Transfer ke Pihak Ketiga (Yunita Wijayanti):

Tercatat transaksi Switching DB dari rekening Nanda ke rekening atas nama Yunita Wijayanti. Investigasi korban membuktikan rekening Yunita ini hanya sebagai rekening perantara (mule account) yang dananya kemudian sepenuhnya dikuasai dan dinikmati oleh Agus Yuda Wasono. Ini bukti penyembunyian aliran dana.

2. 08 Juni – Transfer Langsung ke Agus Yuda Wasono:

Terdapat transaksi Switching DB langsung dari rekening Nanda ke rekening pribadi Agus Yuda Wasono. Ini membuktikan hubungan keuangan langsung antara dalang utama (Nanda) dan pelaksana (Agus). Tidak ada catatan "sewa kendaraan" sama sekali.

3. 09 Juni – Penarikan Tunai (ATM):

Dana yang sudah masuk lewat dua jalur di atas kemudian ditarik tunai melalui mesin ATM. Aksi penarikan tunai ini adalah bukti mutlak bahwa Agus menguasai, mengelola, dan menikmati hasil uang haram tersebut.

 

KESIMPULAN KERAS: "Dengan bukti ini, jelaslah Agus BUKAN KORBAN, melainkan BAGIAN SINDIKAT yang menerima uang, memindahkannya lewat orang lain untuk menutupi jejak, lalu menariknya tunai. Polisi sengaja menutup mata atas fakta-fakta perbankan ini," tegas Huzaini.

 

Selain itu, ada kelalaian fatal lain:

Dalam BAP, kerugian pos Nanda hanya dicatat Rp 656.190.000,-, padahal bukti transfer korban menunjukkan angka nyata Rp 722.000.000,-. Selisih hampir Rp 70 Juta hilang begitu saja akibat ketidakcermatan penyidik yang tidak melakukan cross-check data. Ini kelalaian jabatan yang nyata.

 

BAB IV: PENGABAIAN TERHADAP TERSANGKA UTAMA WENDRI WIJAYA DAN INGKAR JANJI

Poin paling serius adalah sikap penyidik yang mengingkari janji tertulis dan lisan yang sudah disepakati di awal proses. Penyidik berjanji tegas:


"Setelah selesai urusan Restorative Justice dengan Agus, baru kita akan lanjutkan dan proses tuntas aliran uang Wendri ke Nanda serta Nanda ke Agus, karena semuanya bermuara ke Nanda."

 

Namun kenyataannya, setelah Agus "diselesaikan", Wendri Wijaya justru dibiarkan bebas dan tidak disentuh sama sekali, padahal:

✅ Wendri memegang dana korban sebesar Rp 313.000.000,-.

✅ Bukti transfer dari rekening kakak kandung korban (Moh. Sholeh) ke Wendri sangat sah dan jelas.

✅ Wendri belum ditetapkan tersangka, belum diperiksa, dan uangnya belum kembali sepeser pun.

 

"Saat saya menagih janji polisi untuk memproses Wendri, komunikasi diputus total. Ini bukan sekadar lalai, tapi ada indikasi itikad buruk atau kolusi agar Wendri aman. Ini adalah PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERSELUBUNG yang melawan hukum," keluh Huzaini.

 

BAB V: POSISI HUKUM UANG Rp 400 JUTA & TUNTUTAN KORBAN

Menanggapi kemungkinan pihak tersangka/polisi ingin membatalkan proses RJ atau meminta kembali uang karena narasi dianggap salah, H. Moh. Huzaini menegaskan posisi hukumnya sangat kokoh:

 

1. Hak Mutlak Restitusi: Uang tersebut adalah pengembalian hak milik korban yang dicuri. Sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi yang telah diserahkan sah menjadi hak mutlak korban untuk pemulihan kerugian. Tidak boleh diminta kembali atau disita.


2. Asas Clean Hands Doctrine: Pihak yang melakukan kebohongan, rekayasa, dan pelanggaran hukum (Polisi & Tersangka) tidak memiliki "tangan bersih" untuk menuntut hak apa pun.


3. Larangan Unjust Enrichment: Memaksa korban mengembalikan uang ganti rugi sama saja membiarkan penipu untung dari kejahatannya sendiri, bertentangan dengan rasa keadilan.


4. Fakta Dasar: Uang Rp 400 Juta itu murni pengembalian uang korban yang ada di tangan Nanda, bukan uang Wendri, bukan uang sewa, dan bukan milik negara.

 

OLEH KARENA ITU, H. MOH. HUZAINI MENYAMPAIKAN TUNTUTAN RESMI KEPADA POLDA JATIM:


1. SEGERA MEMPROSES WENDRI WIJAYA: Tetapkan Wendri Wijaya sebagai tersangka, lakukan pemeriksaan mendalam, penyitaan aset, dan penagihan pengembalian dana Rp 313.000.000,- sesuai janji awal.

2. BUKA KEMBALI KASUS AGUS YUDA WASONO: Batalkan setiap tindakan penghentian penyidikan terhadap Agus berdasarkan Bukti Mutasi Baru yang membuktikan keterlibatan nyata dalam penguasaan dana kejahatan. Status Agus harus kembali menjadi terduga/tersangka.

3. AKUI KESALAHAN PROSEDURAL: Akui secara tertulis bahwa narasi "sewa mobil" adalah rekayasa keliru, perbaiki pencatatan kerugian (dari 656 Juta kembali ke angka asli 722 Juta), dan serahkan salinan lengkap Notulen serta Berita Acara RJ yang selama ini ditahan.

4. AMANAKAN RESTITUSI RP 400 JUTA: Buat surat pernyataan resmi bahwa uang Rp 400.000.000,- yang telah diterima korban adalah sah hak milik mutlak, tidak diganggu gugat, tidak disita negara, dan tidak dapat diminta kembali oleh siapa pun.

 

PENUTUP: ULTIMATUM HUKUM

"Kami berharap siaran pers ini menjadi peringatan keras dan terakhir bagi jajaran Ditreskrimum Polda Jatim. Kami sangat menghormati institusi Polri dan tidak ingin mempermalukannya, tetapi kami juga tidak bisa diam melihat keadilan dipermainkan, janji diingkari, dan fakta diputarbalikkan.

 

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan tertulis yang memenuhi 4 poin tuntutan di atas, kami terpaksa akan membawa seluruh berkas, bukti mutasi, dan rekayasa fakta ini ke Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya. Kami akan meminta Hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik adalah MELAWAN HUKUM, dan menuntut evaluasi integritas Penyidik Utama karena hilangnya kepercayaan publik."

 

Publik dan media massa diharapkan turut mengawal kasus ini agar penegakan hukum di Jawa Timur tetap terjaga integritasnya, adil bagi korban, dan tidak menjadi alat bagi para penipu untuk lepas dari jerat hukum.

 

KONTAK MEDIA & VERIFIKASI DATA:

H. MOH. HUZAINI

(Korban / Calon Pemohon Praperadilan)

📞 Telepon/WhatsApp: 0812-3124-0403

📍 Alamat: Dusun Jrengik, Kec. Jrengik, Kab. Sampang, Jawa Timur

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama