Bantul - KEPOLISIAN Resor (Polres) Bantul, Polda DIY akan menggelar operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Progo 2026.
Operasi yang berfokus pada bidang lalu lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari berturut-turut, mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan ketertiban dan kesadaran dalam keselamatan berkendara di jalan raya.
"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat Bantul untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Operasi ini mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, serta humanis, didukung dengan penegakan hukum (gakkum) secara elektronik serta teguran simpatik," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.
Operasi Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat) ini bertujuan utama untuk menurunkan angka pelanggaran, menekan kecelakaan lalu lintas, serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan demi mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan. Terlebih, momentum operasi ini bertepatan dengan masa sebelum, saat, dan pasca-Hari Bhayangkara Tahun 2026.
Dalam operasi kali ini, Polres Bantul menerjunkan 150 personel gabungan yang diperkuat oleh Polsek jajaran serta instansi terkait seperti Dishub dan TNI. Polisi juga telah memetakan sejumlah titik krusial di wilayah hukum Polres Bantul yang menjadi fokus perhatian, seperti di daerah rawan kecelakaan, rawan kemacetan, dan rawan pelanggaran.
Adapun sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Progo kali ini berfokus pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu fatalitas kecelakaan, seperti pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta tindakan nekat melawan arus. Selain itu, petugas di lapangan juga akan memprioritaskan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pemakaian strobo atau sirine yang tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek. Tak kalah penting, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga akan memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL).
Dalam pelaksanaannya, Kapolres Bantul menyebut ada lima cara bertindak komprehensif yang akan diterapkan. Strategi tersebut meliputi deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan oleh fungsi intelijen, serta penyuluhan kamseltibcarlantas secara masif baik melalui media luar ruang maupun media sosial.
Pihak kepolisian juga akan menggelar edukasi safety riding dan safety driving bagi pengguna jalan. Adapun penindakan hukum bakal difokuskan pada pemanfaatan tilang elektronik (ETLE) dan teguran simpatik. Guna menjaga kondusivitas informasi, Polres Bantul turut menyiapkan langkah manajemen media untuk menangkal sebaran berita hoaks selama operasi berlangsung.
"Target kami adalah meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan, dan terciptanya situasi jalan raya di wilayah Bantul yang aman, nyaman, dan selamat bagi siapa saja," pungkas AKBP Bayu.
Operasi ini akan mencakup seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di ruas jalan utama maupun jalur-jalur alternatif yang menjadi titik mobilisasi masyarakat. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

