Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Investor SMRA dan Penghuni Apartemen Sherwood Wajib Tahu Fakta Ini: SMRA Diduga Bertransaksi dengan Orang yang Telah Meninggal

Jakarta, 8 Juni 2026 - Persidangan sengketa pertanahan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut, perhatian publik tertuju pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat terkait pembuktian hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Ahmad Ruslan Syah, Kepala Bidang Humas dan Media DPC GMNI Jakarta Timur, menilai keterangan yang disampaikan saksi ahli SMRA lebih banyak menguraikan sejarah tanah dibandingkan memberikan analisis terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

“SMRA tidak menghadirkan saksi ahli, tetapi lebih tepat disebut sejarawan. Sebab, ia bukannya menjelaskan secara rinci substansi perkara yang sedang berlangsung, melainkan lebih banyak menceritakan histori tanah sehingga terkesan mengulur waktu ketika diberikan pertanyaan oleh pihak penggugat,” ujar Ruslan usai persidangan.

Menurut Ruslan, dalam keterangannya saksi ahli justru menjelaskan sejumlah aspek hukum yang secara tidak langsung memperkuat argumentasi penggugat.

“Pada akhirnya, ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa AJB yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHGB yang dimiliki SMRA dapat dinilai batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata,” tambahnya.

Dalam persidangan, saksi ahli juga menjelaskan standar pembuktian kepemilikan tanah yang berasal dari girik. Menurutnya, keabsahan girik tidak cukup dibuktikan hanya dengan satu lembar dokumen, melainkan harus didukung oleh rangkaian dokumen administrasi pertanahan yang saling berkaitan dan dapat diverifikasi.

Dokumen-dokumen yang disebutkan ahli meliputi:

* Buku Letter C;

* Keterangan dari kantor pajak;

* Bukti pembayaran pajak yang diketahui kepala desa atau lurah;

* Peta atau gambar lokasi dari kantor pajak atau IPEDA;

* Peta rincik yang menunjukkan batas-batas bidang tanah.


Menurut ahli, keseluruhan dokumen tersebut merupakan satu kesatuan alat bukti yang dapat menunjukkan riwayat penguasaan tanah sekaligus riwayat pengenaan pajak atas objek tanah yang disengketakan. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan ahli, penggugat dinilai memiliki posisi pembuktian yang lebih kuat karena telah menghadirkan seluruh unsur dokumen pendukung yang dipersyaratkan untuk membuktikan keabsahan girik yang menjadi dasar klaim hak atas tanah.

Kelengkapan dokumen tersebut tidak hanya menunjukkan aspek administratif, tetapi juga menghadirkan jejak historis yang dapat ditelusuri serta diverifikasi melalui instansi terkait. Hal ini menjadi penting dalam perkara pertanahan karena kekuatan alat bukti tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dokumen semata, melainkan juga oleh konsistensi dan keterkaitan antar dokumen yang diajukan.

Sebaliknya, pihak tergugat dinilai menghadapi tantangan pembuktian yang lebih besar apabila alas hak yang dimiliki hanya bertumpu pada satu dokumen tanpa didukung dokumen pelengkap sebagaimana dijelaskan oleh ahli di hadapan majelis hakim.

Dugaan Transaksi dengan Pihak yang Telah Meninggal Menjadi Sorotan Perkara ini juga menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa rantai perolehan hak yang menjadi dasar kepemilikan tanah hingga terbitnya SHGB milik SMRA berkaitan dengan transaksi yang dilakukan terhadap pihak yang telah meninggal dunia. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, maupun ahli.

Karena itu, hasil persidangan dinilai penting untuk diketahui oleh investor SMRA maupun penghuni Apartemen Sherwood yang memiliki kepentingan terhadap kepastian hukum objek tanah tersebut.

Meskipun demikian, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.  (EN) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama