Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Enam Bulan Mandek, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Wartawan di Nias Belum Tetapkan Tersangka

Gunungsitoli - Afdika Permata Lase, Pimpinan Redaksi suaraakademis.com, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami anaknya di wilayah hukum Polres Nias. Pasalnya, hingga lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dan belum ada penetapan tersangka.


Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di depan Kantor JNT, kawasan Pasar Ya’ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.


Berdasarkan keterangan korban, saat berjalan pulang, dirinya tiba-tiba diteriaki sebagai pencuri oleh sejumlah orang. Tanpa adanya pembuktian yang jelas, korban kemudian dikerumuni dan diduga mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.


Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polres Nias dengan nomor laporan STTLP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Namun hingga Juni 2026, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.


Afdika mengaku telah beberapa kali mendatangi Polres Nias untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima masih berkisar pada proses pelengkapan administrasi dan alat bukti.


“Saya sangat kecewa. Sudah lebih dari enam bulan, tetapi belum ada kepastian hukum. Pelaku masih bebas, sementara anak saya harus menanggung dampak dari kejadian tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, saya akan menempuh langkah pelaporan ke Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri,” ujar Afdika kepada wartawan.


Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima keluarga korban pada 9 Maret, 13 April, dan 5 Mei 2026, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi. Namun proses belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya karena masih diperlukan kelengkapan bukti, termasuk hasil visum et repertum korban serta keterangan dari petugas keamanan yang berada di lokasi kejadian.


Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan kontak person yang dapat dihubungi keluarga korban guna memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan perkara.


Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.


“Kami hanya menginginkan keadilan bagi anak kami. Tuduhan tanpa dasar yang berujung pada tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan. Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Afdika.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama