Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

BAIM HAM RI Soroti Pembongkaran 10 Hektare Lahan Adat yang Diduga Picu Ancaman Banjir di Sejumlah Kampung

Teminabuan, 9 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BAIM HAM RI Papua Barat Daya mengkritisi aktivitas pembongkaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sorong Selatan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk ancaman banjir bagi sejumlah kampung yang berada di sekitar area operasi perusahaan.

Ketua DPW BAIM HAM RI Papua Barat Daya, Otis Asikasau, S.Sos, menyampaikan keprihatinannya terhadap pembongkaran sekitar 10 hektare lahan yang menurutnya merupakan kawasan yang memiliki keterkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

Menurut Otis, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap batas-batas areal kerja dan memastikan bahwa aktivitas pembukaan lahan tidak memasuki wilayah adat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan.

"Kami meminta pihak perusahaan untuk melakukan evaluasi terhadap lokasi pembukaan lahan agar tidak mengklaim maupun mengelola wilayah masyarakat adat yang tidak termasuk dalam area HGU. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi," tegas Otis.

Selain itu, BAIM HAM RI juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan penyangga lingkungan, khususnya di sekitar sungai, pesisir, serta wilayah permukiman masyarakat.

Otis menegaskan bahwa area yang berada dalam radius tertentu dari bibir sungai, pantai, maupun permukiman warga seharusnya tidak dijadikan lokasi pembongkaran lahan. Menurutnya, keberadaan vegetasi alami di kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

"Perusahaan harus memperhatikan kawasan-kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan. Pembukaan lahan yang terlalu dekat dengan sungai, pantai maupun permukiman berpotensi meningkatkan risiko banjir dan kerusakan lingkungan," ujarnya.

Ia menilai pembongkaran lahan dalam skala besar dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan sehingga berpotensi memicu banjir, bahkan banjir bandang, yang mengancam keselamatan masyarakat.

BAIM HAM RI memperingatkan bahwa sejumlah kampung seperti Sumano, Kais, Yahadian, dan Mugim berpotensi terdampak apabila aktivitas pembukaan lahan tidak memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang yang baik.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap izin operasional perusahaan, terutama pada area-area yang dinilai sensitif secara ekologis maupun sosial.

Selain kawasan sungai dan permukiman, Otis juga menegaskan bahwa lokasi-lokasi yang dianggap sakral atau memiliki nilai budaya bagi masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan khusus.

"Tempat-tempat keramat yang menjadi bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat adat wajib dihormati dan dilindungi. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat," tegasnya.

BAIM HAM RI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan agar aktivitas investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, maupun hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya. (FO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama