Namlea – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) SH MH, dituding telah merampas hak dasar ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Tambang Emas Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru. Tudingan tersebut bahkan disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan keras itu disampaikan mantan anggota DPRD Kabupaten Buru sekaligus pensiunan TNI-AD, Stefanus Waimese, saat berorasi di depan pintu masuk Kantor Bupati Buru, Senin (18/5/2026).
"Saya mantan anggota DPRD Buru, saya pensiunan TNI-AD. Saya berbicara berdasarkan aturan," tegas Stefanus mengawali orasinya.
Dalam penyampaiannya, Stefanus menguraikan mengenai hak-hak masyarakat adat yang menurutnya telah diakui negara melalui undang-undang, peraturan pemerintah, hingga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyoroti keberadaan 10 koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sejak Agustus 2024. Menurutnya, koperasi-koperasi tersebut telah mengalami cacat hukum karena dianggap tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Stefanus kemudian kembali menyoroti peran Gubernur Maluku dan secara terbuka menyebut Hendrik Lewerissa telah melanggar HAM.Menurutnya, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, termasuk hak masyarakat untuk mencari nafkah.
"HAM itu hak dasar, hak pokok yang dimiliki setiap manusia, termasuk hak masyarakat mengais rezeki di Gunung Botak. Tetapi hak masyarakat di GB telah dikebiri," ujarnya.
Ia juga menuding 10 koperasi pemegang IPR hanya menjadi tameng bagi kepentingan oligarki.
"Yang ada sekarang bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan kapitalis dan oligarki," katanya.
Stefanus mengaku masyarakat telah lama menantikan hadirnya skema pertambangan rakyat melalui koperasi. Namun menurutnya, pelaksanaannya justru tidak berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menyinggung keberadaan aparat TNI di kawasan Gunung Botak. Pensiunan Kodim 1506/Namlea tersebut mengaku mendukung keterlibatan TNI dalam menjaga keamanan, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Stefanus menilai langkah pengerahan personel Yonif 733/Raiders ke Gunung Botak melalui koordinasi pemerintah daerah dinilai berlebihan.
"Kami bukan daerah operasi militer (DOM)," teriak Stefanus yang disambut sorakan para pendemo.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pencari nafkah di Gunung Botak tidak seharusnya diperlakukan melalui pendekatan yang menurutnya menyerupai operasi militer.
"Kami meminta Bupati menyuarakan kepada Panglima dan Kapolda agar kewenangan pengamanan wilayah diserahkan kepada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru," ujarnya.
"Ada Kodim 1506/Namlea dan Polres Buru. Mereka yang memahami denyut nadi masyarakat Buru, bukan Yonif 733/Raiders," tambahnya.
Selama aksi berlangsung, sejumlah pendemo juga menyampaikan penolakan terhadap keberadaan Yonif 733/Raiders di Gunung Botak.
Seorang ibu yang ikut berorasi menuding adanya pungutan sebesar Rp20 ribu di pos penjagaan terhadap masyarakat yang masuk ke kawasan Gunung Botak. Bahkan, terdapat pula tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap penambang yang disebut dilakukan apabila tidak memberikan setoran.
Namun, tudingan tersebut disampaikan dalam forum aksi dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.
Di sisi lain, beberapa pendemo seperti Abdurrauf Wabula dan Abdula Facey turut menyoroti peran para pemodal yang dinilai menguasai aktivitas pertambangan melalui koperasi pemegang IPR.
Abdurrauf menyebut koperasi-koperasi tersebut hanya menjadi "boneka oligarki" yang beroperasi melalui jalur kekuasaan.
Sementara Abdula Facey membeberkan dugaan pola pembagian hasil antara pemodal dan koperasi. Ia menyebut perusahaan Tri M memperoleh pembagian keuntungan hingga 80 persen, sedangkan koperasi hanya menerima 20 persen. Sementara PT WIM/PT HAM disebut memperoleh pembagian 70 persen, sedangkan koperasi menerima 30 persen.
Padahal secara aturan, IPR diberikan kepada masyarakat lokal dan koperasi rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Artinya, pengelolaan tambang rakyat seharusnya menempatkan masyarakat sebagai pihak utama.
"Harusnya koperasi yang memiliki izin mendapat porsi lebih besar agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar salah satu orator.
Aksi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut juga diwarnai tuntutan agar Bupati Buru, Ikram Umasugi SE, menemui massa secara langsung.
Para pendemo mengaku ingin menyampaikan keluhan dan mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Namun hingga aksi berakhir, Bupati Ikram Umasugi tidak terlihat di lokasi. Informasi yang beredar di antara pegawai menyebutkan bahwa bupati sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Wakil Bupati H. Sudarmo sempat terlihat masuk kantor pada pagi hari, namun tidak berada di lokasi saat massa tiba.
Sempat ada perwakilan massa yang dipanggil untuk bertemu Asisten I Setda Buru, Nawawi Tinggal S.Sos. Namun tawaran tersebut ditolak oleh para pendemo yang tetap meminta bertemu langsung dengan bupati atau wakil bupati.
Massa kemudian bergerak masuk ke dalam kantor dan menuju lantai dua untuk mencari keberadaan pimpinan daerah tersebut.
Setelah sekitar 10 menit berada di lantai dua dan tidak berhasil bertemu pihak yang dicari, massa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Kabupaten Buru. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |


