Inspektorat & Camat Diduga Biarkan Pelanggaran, Rakyat Dipaksa Kerja Tanpa Upah
SAMPANG – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, setelah masyarakat melayangkan laporan pengaduan resmi ke tingkat nasional terkait dugaan pembiaran sistematis, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana korupsi yang mencapai nilai Rp165.432.200.
Laporan bernomor 004/LAP-LENGKAP/V/2026 itu disampaikan oleh masyarakat melalui perwakilannya, H. Moh. Huzaini, bersama unsur masyarakat dan perwakilan dari 14 desa lain. Aduan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK, Kepala BPKP, DPR RI Komisi II, DPRD Jawa Timur Komisi I, hingga DPRD Kabupaten Sampang Komisi I.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2026), H. Moh. Huzaini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang dinilai berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan berulang.
“Ini bukan lagi persoalan teknis administrasi. Ada dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak berwenang yang menyebabkan penyimpangan terus terjadi, merugikan masyarakat, dan merugikan keuangan negara,” tegas Huzaini.
Berdasarkan isi laporan yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa senilai Rp165.432.200 diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat setempat bahkan dipaksa bekerja keras namun tidak menerima upah sepeser pun, serta diminta menyumbang biaya pribadi agar pekerjaan desa bisa selesai.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, setiap kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa wajib dilaksanakan murni dari anggaran, lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembayaran upah tenaga kerja.
“Fakta di lapangan sangat kontras dengan laporan resmi. Tidak ada satu pun pekerja yang dibayar, dan tidak ada penunjukan kontraktor resmi. Semua dikerjakan sendiri oleh warga dengan paksaan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya anggaran ratusan juta tersebut digunakan?” ungkap Huzaini.
DUGAAN KERUGIAN PRIBADI & UANG WARGA YANG DIKORUPSI
Masalah keuangan yang tidak jelas ini ternyata sudah terjadi berulang kali. Ditemukan fakta bahwa mantan Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Sdr. Rahmat, juga diduga menggelapkan uang milik warga. Salah satu bukti nyata adalah kasus utang piutang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) milik orang tua pelapor yang dipinjamkan untuk pembangunan jalan desa tahun 2024.
Dalam pertemuan mediasi resmi tanggal 30 Januari 2026 di Kantor Kecamatan Jrengik yang dipimpin langsung oleh Camat, Sdr. Rahmat SECARA TEGAS DAN JELAS MENGAKUI telah menerima uang tersebut, dan menyisakan Rp 20 juta yang belum dikembalikan.
Fakta mencengangkan terjadi saat itu: Meskipun pengakuan kesalahan sudah jelas di hadapan Camat, Camat sama sekali TIDAK MAU MEMBUAT BERITA ACARA ATAU DOKUMEN RESMI. Tindakan ini dinilai sengaja dilakukan agar tidak ada bukti tertulis, melindungi bawahannya, dan menghilangkan kepastian hukum bagi warga.
Belum cukup di situ, Sdr. Rahmat juga diduga mengumpulkan uang dari ratusan warga sejak November 2024 dengan janji menyediakan traktor pertanian. Uang disetor warga ada yang tunai ada yang transfer bank, uang diterima, namun traktor tidak pernah ada dan uang tidak dikembalikan. Camat selaku atasan langsung tahu persis kasus ini, namun DIAM SAJA DAN TIDAK ADA TINDAKAN APA PUN.
CAMAT LARANG PEMBAHASAN DI RAPAT RESMI, BUKTI KONGKALIKONG
Bukti kuat adanya pembiaran dan rekayasa birokrasi terungkap saat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) & Musrembangdes bulan November 2025. Saat itu Camat hadir dan membuka acara, namun ketika warga mencoba mengangkat masalah kerugian uang, pemalsuan laporan, dan penyimpangan:
Camat SECARA TEGAS MELARANG KERAS agar masalah tersebut tidak dibahas, langsung memotong pembicaraan, dan memaksa seluruh rapat hanya membahas hal lain saja.
Padahal sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, forum Musdes wajib membahas masalah keuangan, evaluasi kinerja, dan keluhan warga. Sikap Camat ini dinilai nyata-nyata menghalangi hak warga, menutup-nutupi kejahatan bawahannya, dan melanggar asas keterbukaan serta akuntabilitas.
PEMBANGUNAN DI BAWAH STANDAR, CAMAT TAHU TAPI DIBIARKAN
Dalam laporan juga terungkap kelalaian berat fungsi pengawasan terkait pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih. Secara aturan teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI), bangunan tersebut WAJIB menggunakan besi profil IWF 200 ke atas. Namun fakta di lapangan, pelaksana proyek menggunakan IWF 150, ukuran jauh lebih kecil, lebih ringan, di bawah standar, dan berisiko roboh.
Camat selaku pejabat pengawas SUDAH TAHU ketidaksesuaian ini, namun sengaja diam saja, tidak menegur, tidak menghentikan pekerjaan, dan membiarkan bangunan cacat itu selesai dibangun. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan negara karena bangunan jadi tidak aman dan tidak layak pakai.
Ditambah lagi dengan perilaku "MAKAN SURAT". Warga sudah melapor berulang kali ke Kecamatan dan instansi terkait sejak lama, namun lebih dari batas waktu hukum (30 hari), laporan itu DIAMKAN, TIDAK DIPROSES, DAN TIDAK DIJAWAB. Menurut UU No 30 Tahun 2014, diamnya pejabat dianggap sebagai penolakan dan pelanggaran berat.
INSPEKTORAT DAN PENEMPATAN PEJABAT YANG JANGGAL
Tak hanya soal teknis, masyarakat juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Sampang yang dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Dugaan pelanggaran ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau sanksi yang diberikan kepada pihak yang bersalah. Bahkan, Inspektorat diduga sengaja membiarkan pelanggaran hukum tersebut terus berulang.
“Kalau pengawasan berjalan baik dan jujur, tentu penyimpangan tidak akan berlangsung bertahun-tahun. Ketidaktindakan ini yang membuat masyarakat sangat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas,” tambahnya.
Salah satu poin paling sensitif dan dipertanyakan dalam laporan ini adalah penempatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Pejabat tersebut diketahui berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.
Masyarakat mempertanyakan kompetensi dan dasar penempatan pejabat tersebut, karena dinilai sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, maupun pemahaman mendalam terkait pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Menurut Huzaini, penempatan ASN dari dinas teknis lalu lintas untuk mengelola uang rakyat senilai ratusan juta rupiah adalah keputusan yang janggal, keliru, dan berisiko tinggi terjadinya penyimpangan.
“Bagaimana mungkin pejabat yang tugas pokoknya mengatur lalu lintas dan rambu jalan, tiba-tiba ditempatkan untuk mengelola keuangan desa? Ini menimbulkan dugaan sangat kuat adanya rekayasa penempatan jabatan, tujuannya agar pengawasan lemah dan penyimpangan tetap bisa berjalan lancar,” tudingnya.
TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT
Dalam tuntutan yang disampaikan, masyarakat meminta agar Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas utama pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, warga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memeriksa menyeluruh seluruh pihak terkait, mulai dari aparat desa, Camat Jrengik selaku pengawas yang terbukti melindungi kesalahan dan menghalangi hak warga, Inspektorat, hingga pejabat yang berwenang menunjuk Pj Kepala Desa tersebut.
Masyarakat juga menuntut dilakukannya audit total terhadap penggunaan Dana Desa periode tahun 2024–2026 di Desa Asem Raja, serta diperluas ke desa-desa lain di Kecamatan Jrengik.
Tak hanya audit keuangan, warga juga menuntut pemulihan hak-hak masyarakat berupa penggantian atas tenaga, waktu, dan biaya pribadi yang telah dikeluarkan secara paksa selama pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
H. Moh. Huzaini menegaskan, pihaknya bersama elemen masyarakat siap membawa persoalan ini ke seluruh jalur hukum yang tersedia – termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara – dan akan mengawal prosesnya sampai tuntas serta ada keadilan.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hukum itu sendiri adalah sebuah kejahatan struktural. Negara tidak boleh kalah oleh praktik pembiaran dan rekayasa birokrasi yang merugikan rakyat banyak,” pungkasnya. (OR-02)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |




