Namlea – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, dinilai belum berjalan maksimal. Meski penertiban telah dilakukan puluhan kali selama kurang lebih 16 tahun terakhir, aktivitas penambangan ilegal masih terus berlangsung.
Sorotan utama muncul karena operasi penertiban dinilai hanya terfokus pada aktivitas penggalian material di lokasi tambang, sementara peredaran bahan kimia berbahaya yang menjadi penunjang utama pengolahan emas ilegal justru belum disentuh secara serius.
Bahan-bahan kimia seperti sianida, karbon, kostik, kapur, boraks, H2O2, merkuri (air raksa), hingga perak disebut masih bebas beredar dan digunakan di kawasan tambang ilegal tanpa pengawasan ketat.
Praktisi hukum, Irfan Hasyim, menilai pendekatan penegakan hukum selama ini belum menyasar akar persoalan. Menurutnya, jika pemerintah dan aparat penegak hukum serius ingin menata kembali kawasan Gunung Botak, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memutus rantai distribusi bahan kimia berbahaya tersebut.
“Tambang ilegal itu bisa berjalan karena ada bahan pendukung, terutama bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di lokasi, otomatis aktivitas tambang berhenti. Dan jika pemasoknya ditindak tegas, tentu yang lain juga akan takut memasok karena ada kepastian hukum,” ujar Irfan saat dikonfirmasi.
Ia meminta Kapolda Maluku dan aparat terkait untuk tidak hanya fokus melakukan razia di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri jalur distribusi bahan kimia yang masuk ke Kabupaten Buru hingga ke kawasan pertambangan ilegal.
Berdasarkan penelusuran media ini, penertiban selama ini lebih banyak menyasar para penambang yang mengambil material tanah di Gunung Botak. Padahal, material tersebut tidak akan menghasilkan emas tanpa melalui proses pengolahan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Diketahui, aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Buru menggunakan beberapa metode pengolahan. Metode tromol, misalnya, menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari material tanah. Selain itu, terdapat metode rendaman yang memanfaatkan sianida, karbon, kapur, dan bahan kimia lainnya dalam ratusan hingga ribuan karung material.
Sementara metode tong digunakan untuk mengolah kembali limbah hasil tromol dengan campuran sianida dan karbon guna memperoleh sisa kandungan emas. Emas hasil proses tersebut kemudian dibakar menggunakan boraks sebelum dijual kepada pengepul.
Namun, emas yang dihasilkan umumnya belum mencapai kadar murni atau logam mulia (LM). Karena itu, para pembeli kembali melebur emas menggunakan air keras dan bahan kimia tambahan lainnya agar mencapai kadar kemurnian tinggi.
Dari seluruh rangkaian proses tersebut, bahan kimia menjadi unsur utama yang menentukan jalannya aktivitas tambang ilegal. Karena itu, muncul desakan agar aparat penegak hukum bertindak lebih transparan dan serius menindak para pemasok maupun pengedar bahan kimia berbahaya di kawasan tambang.
“Bahan kimia itu tidak mungkin ada di lokasi tambang kalau tidak ada yang membawa dan memasok. Barang-barang itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan melewati jalur pelabuhan sebelum masuk ke lokasi tambang. Pertanyaannya, bagaimana bahan-bahan berbahaya itu bisa lolos tanpa pemeriksaan,” ungkap salah satu sumber.
Ia menilai, jika alasan utama penertiban adalah kerusakan lingkungan dan pencemaran, maka seharusnya penindakan dimulai dari sumber utama persoalan, yakni distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) yang menopang aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka penertiban hanya akan menjadi rutinitas tanpa hasil yang maksimal,” tandasnya. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

