Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pendakwah Diduga Dikriminalisasi dalam Kasus Pemalsuan SK Tanah

Deli Serdang - Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani (46), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026).


Sidang ketujuh tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan, SH dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini diketahui bernama Pasti Liana Lubis, SH.


Dalam persidangan, saksi pelapor mengaku melaporkan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah yang disebut sebagai milik kliennya. Namun saat mendapat pertanyaan mendalam dari tim kuasa hukum terdakwa mengenai kronologi serta waktu pasti pelaporan ke Polda Sumatera Utara, saksi dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci.


Kuasa hukum terdakwa, M. Yani Rambe, SH, turut menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara gugatan perdata yang sebelumnya diajukan kliennya dengan munculnya laporan pidana setelah perkara perdata berjalan.


Usai sidang, Roni Paslani menyampaikan keberatannya atas penahanan yang telah dijalaninya sejak 27 Februari 2026. Ia menilai perkara yang menjeratnya sarat kriminalisasi.


Roni menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dibelinya secara resmi melalui proses jual beli di hadapan notaris pada tahun 2021. Menurutnya, sebelum transaksi dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan administratif ke pemerintah desa, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ditemukan adanya sengketa maupun sertifikat lain atas lahan tersebut.


“Saya membeli tanah itu secara sah melalui notaris. Tidak mungkin saya memalsukan surat atas tanah yang saya beli sendiri. Saya juga sudah mengeluarkan biaya besar untuk penimbunan dan pengembangan lahan,” ujar Roni.


Roni yang dikenal aktif sebagai pengurus bidang kerohanian pada salah satu organisasi kepemudaan di Sumatera Utara mengaku kondisi kesehatannya menurun selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam. Ia berharap majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan.


Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk penerapan pasal serta proses hukum yang dinilai berjalan paralel antara perkara perdata dan pidana.


Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga negara, di antaranya Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara tersebut.


Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa turut menolak rencana pemeriksaan saksi melalui sambungan virtual. Penolakan itu disampaikan karena saksi pelapor sebelumnya disebut belum pernah hadir secara langsung selama proses persidangan berlangsung.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Roby Sikumbang melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama