Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pj Sekda Bombana Mandek, LSM Pribumi Curiga Kejari “Masuk Angin”

KENDARI – LSM Pribumi menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat (Pj) Sekda Bombana Tahun 2025. Organisasi tersebut bahkan mencurigai adanya dugaan “masuk angin” dalam proses penanganan laporan yang kini berada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.


Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengaku kecewa karena laporan yang mereka ajukan sejak Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


“Kami sangat kecewa dengan penjelasan Kejati Sultra. Tuntutan kami jelas, segera copot Kajari Bombana dan Kasi Pidsus Bombana. Kami juga meminta Pj Sekda Doktor Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin segera diperiksa,” ujar Ansar, Selasa (7/5/2026).


Menurutnya, LSM Pribumi telah menyerahkan hasil investigasi ke Kejari Bombana pada 10 April 2026 dan kembali mendatangi Kejari Bombana pada 29 April 2026. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima penjelasan konkret terkait tindak lanjut laporan tersebut.


Ansar menegaskan, laporan yang mereka sampaikan bukan sekadar persoalan maladministrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.


“Kalau tidak ada kerugian negara, untuk apa kami datang melapor ke Kejari. Kalau hanya maladministrasi, tentu kami lapor ke Ombudsman. Sementara Pj Sekda yang SK-nya diduga sudah tidak berlaku lagi masih berkantor,” katanya.


LSM Pribumi juga menyoroti dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025 yang disebut masih ditandatangani Doktor Sunandar, padahal menurut mereka saat itu Sekda definitif sudah aktif kembali berkantor.


“Itu menurut kami bagian dari kerugian negara. Nilainya cukup banyak, tapi kami sebagai LSM tidak punya kewenangan menghitung dan menyidik. Tugas kami menyerahkan bukti ke Kejati Sultra dan Kejari Bombana,” lanjutnya.


Ansar bahkan menduga penanganan laporan tersebut tidak berjalan maksimal.


“Asumsi saya, ini sudah masuk angin,” tegasnya.


Dalam pernyataan sikap resminya, LSM Pribumi menyebut laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 itu memuat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan anggaran daerah, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Sekda Bombana Tahun 2025.


Mereka menilai lambannya penanganan laporan yang telah berjalan lebih dari empat bulan memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.


Atas kondisi tersebut, LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra mengambil alih penanganan perkara dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana dan Kasi Pidsus apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.


“Kami akan lakukan investigasi kalau memang ada pelanggaran dan kerugian negara karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.


Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam laporan tersebut, pihak Kejati Sultra akan melakukan langkah investigasi lanjutan. (OR-Rls) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama