Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Dugaan Pelanggaran Dana Desa di Sampang Dinilai Sistematis, Audit Menyeluruh dan Evaluasi Bintek Desa Mendesak Dilakukan

Sampang – Dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan dan keuangan desa di Desa Asem Raja, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Rangkaian dugaan penyimpangan yang disebut terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026 itu dinilai berlangsung secara terstruktur dan sistematis, melibatkan berbagai pihak mulai dari PJ Kepala Desa, Camat hingga Inspektorat Daerah.


Hal tersebut disampaikan H. Moh. Huzaini kepada wartawan, Senin (25/06/2026). Ia menilai pola pelanggaran yang terjadi bukan lagi persoalan administrasi biasa, melainkan sudah membentuk sistem yang saling mendukung dan melindungi.


“Yang terjadi ini bukan kesalahan tunggal. Ada dugaan rangkaian tindakan yang saling berkaitan mulai dari pelaku di desa, pihak kecamatan sampai pengawasan di Inspektorat. Karena itu harus dibuka secara menyeluruh,” tegas H. Moh. Huzaini.


Dalam uraian dalil dan fakta hukum yang disampaikan, PJ Kepala Desa disebut diduga melakukan berbagai penyimpangan administrasi dan pengelolaan dana desa. Dugaan tersebut mencakup peminjaman uang warga namun dilaporkan seolah telah dibayar menggunakan dana desa, pekerjaan swadaya masyarakat yang dicatat sebagai pekerjaan berbayar, hingga hasil pembangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi tetapi tetap dilaporkan baik.


Menurut H. Moh. Huzaini, dugaan pelanggaran itu terjadi berulang mulai dari proyek pembangunan jalan aspal tahun 2024, proyek jalan rabat beton dan dana mendesak tahun 2025, hingga pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tahun 2026.


“Kesalahan yang sama terus berulang. Ini membuktikan ada sistem yang tidak berjalan dengan benar dan harus segera dievaluasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Camat juga disebut diduga melakukan tindakan yang menghambat proses hukum, mulai dari menolak aduan masyarakat, membatasi pembahasan dugaan kesalahan masa lalu, hingga diduga mengubah dokumen dan menarik berkas asli yang dianggap berkaitan dengan dugaan pelanggaran.


Sementara Inspektorat Daerah dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan justru dianggap memberikan pembenaran administratif terhadap dokumen yang dipersoalkan masyarakat.


H. Moh. Huzaini menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Sampang.


Ia bahkan menilai program Bimbingan Teknis (Bintek) dan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang selama ini dilaksanakan pemerintah daerah tidak memberikan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola desa.


“Faktanya, pelanggaran tetap terjadi meskipun aparat sudah berkali-kali ikut Bintek. Bahkan ada dugaan ilmu administrasi itu dipakai untuk memperhalus rekayasa dokumen dan menutupi kesalahan,” katanya.


Karena itu, H. Moh. Huzaini mendesak agar program Bintek dan pelatihan teknis desa dievaluasi total. Ia mengusulkan agar pembinaan aparatur desa lebih difokuskan pada penguatan moral, integritas, dan kesadaran rohani melalui program Siraman Rohani atau Silaturahmi Rohani.


“Masalah utamanya bukan sekadar teknis administrasi, tapi soal kejujuran dan amanah. Kalau moral dan integritas tidak dibangun, maka pelatihan teknis hanya akan dipakai untuk menyempurnakan kecurangan,” tegasnya.


Selain itu, ia juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta meminta adanya evaluasi terhadap Inspektorat Daerah yang dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.


Menurutnya, langkah tegas tersebut penting agar tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sampang benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (OR-01)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama