Sejarah Buruk Dunia Peradilan Kembali Terjadi di Medan
Medan - Kota Medan kembali menjadi sorotan nasional. Namun kali ini bukan karena prestasi atau keberhasilan pembangunan, melainkan karena tercorengnya marwah dunia peradilan setelah delapan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin tertanggal 30 April 2026, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada total 28 aparatur peradilan yang terdiri dari 19 hakim karier, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dari 11 pengadilan negeri dan agama di Indonesia.
Yang mengejutkan, dari total tersebut, sebanyak delapan hakim dan satu panitera pengganti berasal dari PN Medan Kelas IA Khusus. Mereka terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc.
Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan terhadap satu hakim ad hoc PHI, sementara tujuh hakim lainnya menerima sanksi teguran tertulis.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai peristiwa ini sebagai sejarah buruk dalam dunia peradilan Indonesia. Dalam rilis yang diterima media, Rabu (13/5/2026), LBH Medan menyebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Mahkamah Agung, delapan hakim dari satu pengadilan dijatuhi sanksi secara bersamaan.
“Ini mencoreng marwah peradilan dan membuktikan adanya pelanggaran terhadap prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas hakim,” tulis LBH Medan dalam keterangannya.
Dinilai Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
LBH Medan menegaskan bahwa para hakim yang dijatuhi sanksi diduga melanggar sejumlah ketentuan etik dan perilaku hakim, di antaranya Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, para hakim juga dinilai melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 mengenai panduan penegakan kode etik hakim yang menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan keteladanan dalam menjalankan amanah peradilan.
Menurut LBH Medan, sanksi tersebut menjadi bukti nyata bahwa tingginya gaji dan tunjangan hakim tidak otomatis menjamin bersihnya aparat peradilan dari pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
Gaji Tinggi Dinilai Tak Menjamin Integritas
LBH Medan menyoroti bahwa para hakim sebelumnya sempat memperjuangkan kenaikan kesejahteraan melalui gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Oktober 2024 lalu. Saat itu, para hakim melakukan aksi cuti massal dan mogok sidang selama lima hari untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen.
Namun demikian, pelanggaran kode etik tetap terjadi.
“Persoalan integritas hakim bukan semata soal kesejahteraan, tetapi juga lemahnya pengawasan, rendahnya akuntabilitas, dan tidak konsistennya penegakan sanksi,” tegas LBH Medan.
Desak Hakim Bermasalah Dimutasi dari PN Medan
LBH Medan mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Medan segera mengambil langkah tegas dengan memindahkan atau memutasi hakim-hakim yang telah dijatuhi sanksi etik dari PN Medan.
Menurut LBH Medan, langkah tersebut bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan upaya strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Para hakim yang terkena sanksi sebelumnya merupakan hakim senior, bahkan pernah menjabat Ketua maupun Wakil Ketua Pengadilan di daerah. Mereka seharusnya menjadi teladan,” tulis LBH Medan.
LBH Medan juga menilai sanksi teguran tertulis tidak akan memberikan efek jera apabila tidak diikuti langkah pembinaan dan penempatan ulang.
Komisi Yudisial Diminta Lebih Aktif
Selain mendesak Mahkamah Agung, LBH Medan juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan preventif terhadap hakim.
LBH Medan menilai pengawasan internal oleh Bawas MA selama ini masih bersifat reaktif dan rawan konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama.
“Kami mendesak KY tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi aktif melakukan pemantauan dini, pembinaan karakter, serta pengawasan ketat terhadap perilaku hakim agar pelanggaran etik tidak terus berulang,” tegas LBH Medan.
LBH Medan menambahkan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan delapan hakim dan satu panitera pengganti tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR.
Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Abdi Negara Situmeang, S.H.
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

