Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polemik Dana Desa Jonggol: Camat Bantah Tuduhan KCBI, Kades Bungkam

Bogor – Polemik dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memanas. Camat Jonggol, Andi Rahman, akhirnya angkat bicara dan membantah adanya praktik mark-up anggaran pada dua desa yang dilaporkan oleh LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).


Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/04/2026) malam, Andi menegaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kegiatan di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih.


“Baru dugaan adanya indikasi mark-up. Kecamatan Jonggol sudah melakukan monev dan secara formal tidak didapati indikasi tersebut pada kegiatan di dua desa sebagaimana dimaksud,” ujarnya.


Ia menambahkan, penilaian final terkait ada atau tidaknya penyimpangan bukan berada di tingkat kecamatan, melainkan menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau inspektorat.


“Justifikasi bisa diberikan oleh pemeriksa atau inspektorat apakah benar terjadi mark-up atau penyelewengan lainnya,” tambahnya.


Sikap Camat ini seolah menjadi “tameng” awal di tengah derasnya tudingan yang dilayangkan KCBI. Namun di sisi lain, kedua kepala desa yang terseret dalam laporan tersebut justru memilih bungkam saat dikonfirmasi, memicu tanda tanya publik.


Dugaan Mark-Up Ratusan Juta Mengemuka

Sebelumnya, KCBI Cabang Bogor resmi melaporkan dugaan penggelembungan anggaran proyek infrastruktur di dua desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


Ketua KCBI, Agus Marpaung, mengungkapkan adanya selisih anggaran signifikan yang dinilai tidak wajar.


Di Desa Singajaya, proyek senilai Rp600 juta diduga hanya membutuhkan sekitar Rp399 juta. Selisih hampir Rp200 juta disebut sebagai indikasi kuat mark-up, diperparah dengan dugaan permainan harga material dan volume pekerjaan.


Sementara di Desa Weninggalih, dugaan lebih mencolok. Dari anggaran Rp650 juta, kebutuhan riil diperkirakan hanya Rp377 juta. Selisih mencapai Rp273 juta atau sekitar 72 persen memicu dugaan rekayasa Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).


“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Polanya mengarah pada dugaan korupsi yang terstruktur,” tegas Agus.


Menunggu Pembuktian Resmi

KCBI mendesak dilakukan audit fisik menyeluruh, termasuk uji kualitas jalan melalui core drill, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.


Kini, pernyataan Camat Jonggol yang membantah adanya mark-up berhadapan langsung dengan hasil investigasi KCBI yang mengklaim menemukan indikasi kuat penyimpangan.


Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan hasil audit resmi dari inspektorat untuk mengungkap fakta sebenarnya: apakah ini sekadar dugaan, atau benar adanya praktik korupsi di balik proyek dana desa tersebut. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama