Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Penangkapan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kasus Wartawan Amir Cacat Hukum Total

Mojokerto - Sidang praperadilan yang diajukan wartawan Amir Asnawi memasuki fase krusial. Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, resmi menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar Jumat (24/04/2026) di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto.


Dalam dokumen kesimpulan tersebut, tim kuasa hukum menilai seluruh proses hukum terhadap Amir sarat pelanggaran prosedur dan dinyatakan cacat hukum sejak awal, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.


Fakta persidangan mengungkap kejanggalan mendasar. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan terhadap Amir dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat sehari setelahnya, pada 15 Maret 2026. Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan tindakan aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.


“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran serius hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan terlebih dahulu,” tegas Rikha Permatasari di persidangan.


Menurut kuasa hukum, tindakan penyidik bertentangan dengan prinsip utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain kewajiban adanya bukti permulaan yang cukup, asas legalitas, serta prinsip due process of law. Akibatnya, seluruh rangkaian tindakan hukum, termasuk penahanan terhadap Amir, dinilai tidak sah dan batal demi hukum.


Amir Asnawi diketahui merupakan wartawan aktif yang sebelumnya memberitakan dugaan penyimpangan dalam program rehabilitasi narkoba. Namun aparat penegak hukum disebut langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers dengan penggunaan hak jawab dan hak koreksi.


“Perkara ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik,” ujar Rikha.


Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan sebelum adanya laporan polisi merupakan tindakan yang tidak sah secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers.


Selain persoalan prosedur, kuasa hukum juga mengungkap dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan terhadap Amir. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti yang dinilai telah dikondisikan sebelumnya. Temuan ini, menurut tim pembela, menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.


Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan nama baik dan hak-hak Amir Asnawi.


Menutup pernyataannya, Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip besar penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.


“Kami telah membuka fakta hukum secara profesional dan transparan. Kini menjadi ujian bagi peradilan kita apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri,” ujarnya.


Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada awal pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh isu perlindungan profesi wartawan, potensi penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana. Putusan praperadilan mendatang dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia. (OR-Ab)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama