Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pembina TMP-TP Sambut Positif Pidato Wagub Aceh pada HUT ke-27 Aceh Singkil, Soroti Kewajiban Plasma Sawit

Aceh Singkil - Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH., MH., menyambut hangat dan memberikan apresiasi atas pidato Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil yang digelar pada Senin (27/04/2026) lalu.


Upacara peringatan HUT Aceh Singkil berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta tamu undangan penting, termasuk Wakil Gubernur Aceh.


Dalam amanatnya, Wakil Gubernur Aceh menegaskan bahwa seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh wajib memberikan kebun plasma kepada masyarakat di wilayah tempat perusahaan menjalankan usaha.


Fadhlullah menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh saat ini tengah merancang regulasi khusus terkait kewajiban plasma tersebut. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar.


“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” ujar Fadhlullah.


Ia menegaskan, perusahaan perkebunan sawit diwajibkan mengalokasikan kebun plasma dengan pola 20 persen untuk masyarakat dan 80 persen inti dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan daerah.


Selain sektor perkebunan, Wakil Gubernur juga menyoroti potensi unggulan Aceh Singkil lainnya, seperti perikanan, pariwisata bahari di kawasan kepulauan, serta ekosistem Rawa Singkil yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.


Bertepatan dengan momentum hari jadi daerah tersebut, Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil turut dideklarasikan pada 27 April 2026. Organisasi ini dibentuk oleh sejumlah insan media yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Singkil, yang dikenal sebagai Bumi Syekh Abdul Rauf Al-Singkili.


Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong realisasi kebun plasma bagi masyarakat. Menurutnya, sebagai daerah yang masih menghadapi persoalan ketertinggalan dan kemiskinan, pelaksanaan plasma oleh perusahaan perkebunan tidak dapat lagi ditawar.


“Kami menilai seluruh perusahaan perkebunan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU wajib melaksanakan kewajiban plasma,” tegasnya.


Sementara itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH., MH., yang juga pakar hukum pidana internasional sekaligus Pembina TMP-TP, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Aceh dalam memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh Singkil.


Ia menilai kekayaan sumber daya alam Aceh Singkil seharusnya mampu menjadi motor peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara adil dan transparan, khususnya melalui kemitraan perkebunan kelapa sawit.


Menurutnya, kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU, baik pada permohonan baru maupun perpanjangan izin.


“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan sosial, kemitraan usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.


TMP-TP, lanjutnya, hadir sebagai wadah perjuangan aspirasi masyarakat agar hak-hak yang selama ini dinilai belum terpenuhi dapat diperjuangkan secara konstruktif dan berkelanjutan. (OR-Rls)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama