Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pembangunan Setengah Hati dan Keadilan yang Tergadai di MBD

Oleh: Melris Salmanu

Mahasiswa Asal Kepulauan Roma Kabupaten Maluku Barat Daya, Ketum IKHSO Ambon.

Di tengah gembar-gembur capaian pembangunan yang terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), publik patut mengajukan satu pertanyaan mendasar: pembangunan ini sesungguhnya untuk siapa?  Narasi keberhasilan yang dibangun pemerintah terasa timpang ketika dihadapkan pada realitas di lapangan, khususnya di Kecamatan Kepulauan Roma yang masih tertinggal dalam berbagai aspek.


Kewenangan yang Disalahgunakan atau Gagal Dijalankan?


Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam merencanakan dan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Namun, kewenangan yang tidak disertai dengan keberpihakan dan keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan pembangunan.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, proyek infrastruktur, layanan dasar, hingga program pemberdayaan cenderung terpusat di kecamatan-kecamatan tertentu. Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Roma seolah hanya menjadi penonton dalam arus pembangunan tersebut.


Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah kondisi ini terjadi karena Roma tidak memiliki representasi dalam lingkaran kekuasaan? Jika benar demikian, maka kewenangan telah direduksi menjadi alat politik balas budi. Namun jika tidak, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam perencanaan pembangunan - sebuah hal yang tidak boleh terus dibiarkan.


Kewenangan sejatinya bukanlah hak istimewa, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.


Kewajiban Pemerintah yang Terabaikan


Salah satu kewajiban utama pemerintah adalah menjamin keadilan distributif bagi seluruh masyarakat. Prinsip pemerataan, desentralisasi, dan pelayanan publik menuntut pemerintah daerah memastikan bahwa setiap wilayah bertumbuh secara bersama.


Ketika sebagian kecamatan telah menikmati pembangunan yang relatif memadai, sementara Roma masih berkutat dengan keterbatasan infrastruktur jalan, akses air bersih, layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan, maka jelas terdapat kewajiban yang diabaikan.


Masyarakat Roma tidak menuntut perlakuan istimewa. Mereka hanya menagih hak dasar sebagai warga negara: pembangunan yang layak dan merata. Menerima “sisa-sisa pembangunan” bukanlah bentuk keadilan, melainkan wujud pengabaian.


Secara objektif, kondisi geografis Roma sebagai wilayah kepulauan dengan akses terbatas justru menuntut adanya kebijakan afirmatif. Keterisolasian dan ketertinggalan seharusnya menjadi dasar prioritas pembangunan, bukan alasan untuk terus menunda.


Pelanggaran terhadap Asas-Asas Pemerintahan yang Baik


Pemerintahan yang layak seharusnya berlandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB/AAUPL). Namun dalam konteks pembangunan di MBD, sejumlah asas tersebut patut dipertanyakan implementasinya:


* Asas Kepastian Hukum: Perencanaan pembangunan semestinya mengacu pada RPJMD dan data kebutuhan riil masyarakat, bukan pertimbangan kedekatan politik.

* Asas Kemanfaatan: Manfaat pembangunan seharusnya dirasakan secara luas, bukan terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja.

* Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Dominasi pembangunan di wilayah yang memiliki kedekatan dengan pejabat strategis menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

* Asas Pelayanan Publik: Ketimpangan pelayanan di Roma mengindikasikan adanya diskriminasi dalam pemenuhan hak dasar warga.

* Asas Keterbukaan: Publik berhak mengetahui dasar perencanaan pembangunan - mengapa suatu wilayah tertinggal, dan bagaimana strategi pemerintah mengatasinya.


Prinsip klasik dan juga adigium hukum paling populer di lingkup Hukum tata negara "salus populi suprema lex esto" kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi - seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan. Namun ketika prinsip tersebut dikalahkan oleh kepentingan sempit, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap amanah pemerintahan itu sendiri.


Tidak Ada Ruang untuk Ketidaktahuan


Dalih ketidaktahuan tidak dapat dibenarkan bagi pemegang kekuasaan. Berbagai instrumen seperti data Badan Pusat Statistik (BPS), hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga reses DPRD telah secara jelas memotret kebutuhan masyarakat, termasuk di Kepulauan Roma.


Jika pemerintah daerah tetap tidak merespons kondisi tersebut, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan pilihan politik. Dan ketika pilihan itu mengorbankan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut dapat disebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural.


Penutup: Mengembalikan Marwah Kewenangan


Kabupaten Maluku Barat Daya bukan milik segelintir elite, dan APBD bukanlah instrumen untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Jika orientasi pembangunan masih didasarkan pada kedekatan kekuasaan, maka yang sedang dibangun bukanlah daerah, melainkan oligarki dalam skala kecil.


Masyarakat Kepulauan Roma tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka menuntut keadilan.


Kewenangan harus dikembalikan pada esensinya: sebagai alat untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat tanpa kecuali. Dalam perspektif konstitusi, tidak ada konsep “anak kandung” dan “anak tiri” dalam pembangunan.


Jika "salus populi suprema lex esto"  benar-benar dijadikan pedoman, maka pembuktiannya harus nyata di wilayah-wilayah yang selama ini terpinggirkan - seperti Kepulauan Roma. Bukan sekadar slogan di baliho, melainkan kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (OR-OS)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama