Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Turut Tergugat “Menghilang”, Sidang PMH di PN Lubuk Pakam Tersendat

Lubuk Pakam – Persidangan perkara perdata dengan pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara kembali bergulir, Selasa (28/4/2026). Namun, jalannya sidang justru tersendat setelah sejumlah pihak turut tergugat absen tanpa keterangan resmi.


Sidang yang memasuki agenda kedua ini menjadi sorotan Majelis Hakim. Dalam persidangan terungkap bahwa Turut Tergugat II hingga Turut Tergugat IV tidak hadir tanpa alasan jelas, situasi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.


Di tengah ketidakhadiran tersebut, Turut Tergugat I yang menjabat sebagai Kepala Desa Paya Gambar tetap hadir dan mengikuti jalannya persidangan sesuai agenda.


Menyikapi kondisi itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak yang belum hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan ketiga terhadap para turut tergugat.


Di sisi lain, pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum untuk memperjuangkan hak klien mereka, Abdul Hadi, yang merasa dirugikan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Abdul Hadi sebelumnya dituding terlibat dalam dugaan penggelapan dana wakaf di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pihak penggugat menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah mencederai nama baik serta hak-hak pribadi kliennya.


“Melalui gugatan ini, kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan kebenaran dapat dibuktikan di hadapan persidangan,” ujar pihak penggugat.


Sejumlah pengamat hukum menilai, ketidakhadiran para pihak dalam perkara perdata kerap menjadi faktor penghambat penyelesaian perkara. Kehadiran setiap pihak dinilai krusial untuk memastikan jalannya pemeriksaan berlangsung efektif serta memberi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan argumentasi hukum.


Sidang lanjutan pada 12 Mei 2026 mendatang diperkirakan menjadi titik krusial. Apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembacaan jawaban tergugat, atau kembali tertunda akibat absennya pihak terkait, kini menjadi perhatian publik.


Dengan dinamika yang terus berkembang, publik menanti bagaimana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan mengurai sengketa hukum terkait dugaan penggelapan dana wakaf ini hingga mencapai kepastian hukum. (OR-HN)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama