Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

LSM KCBI: Dokumen Anggaran Bukan Rahasia Negara! Peringatan Keras Bagi Badan Publik yang Masih Menutup-nutupi Uang Rakyat

Dairi, Sumatra Utara – Awalnya diapresiasi karena keterbukaannya, namun kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dairi harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Hal ini disampaikan oleh Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PC-LSM KCBI) menyusul selesainya tahap investigasi terhadap dokumen yang telah diserahkan sebelumnya.

 

Sebagaimana telah diberitakan, Bawaslu Dairi telah menunjukkan komitmen keterbukaan dengan secara resmi mengabulkan permohonan akses informasi yang diajukan oleh PC-LSM KCBI. Melalui surat tertanggal 13 April 2026, lembaga penyelenggara pemilu tersebut menyerahkan dokumen administrasi dan anggaran periode tahun 2017 hingga 2024 di kantor sekretariat setempat.

 

Saat itu, Ketua PC-LSM KCBI, Insan Banurea, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tersebut. Menurutnya, tindakan Bawaslu Dairi sekaligus "membongkar narasi sesat" yang selama ini berkembang di masyarakat, di mana dokumen anggaran publik seringkali ditutup-tutupi dengan dalih keliru sebagai "dokumen rahasia negara".

 

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan kepatuhan Bawaslu Dairi dalam memenuhi hak publik ini. Ini membuktikan bahwa uang rakyat adalah milik publik yang harus dipertanggungjawabkan, bukan disembunyikan. Langkah ini menjadi contoh teladan bagi lembaga lain," ujar Insan Banurea saat menerima dokumen.

 

"Setiap lembar dokumen anggaran adalah milik publik, bukan barang tersembunyi! Kami tegaskan sekali lagi: bukan rahasia negara, melainkan hak setiap warga negara untuk mengetahuinya. Bagi badan publik yang masih berusaha menutup-nutupi, bersiaplah menghadapi langkah hukum dan sorotan publik yang tak akan diam saja. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban!" tegasnya menegaskan peringatan keras.

 

Namun, seiring berjalannya proses penelitian mendalam dan verifikasi data oleh tim investigasi, situasi berubah drastis. Keterbukaan yang awalnya diapresiasi itu justru membuka mata mengenai adanya temuan kuat: dokumen fiktif di tahun sebelumnya.

 

Dari Transparansi Menuju Temuan Nyata: Dokumen Fiktif di Tahun Sebelumnya

 

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, LSM KCBI menemukan ketidaksinkronan yang sangat mencolok, di mana teridentifikasi adanya dokumen-dokumen yang tidak memiliki dasar hukum, tidak memiliki bukti fisik yang sahih, atau alias palsu (fiktif). Hal ini ditemukan secara spesifik dalam arsip pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Temuan ini menjadi sorotan utama karena diduga dokumen-dokumen fiktif tersebut digunakan sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara. Hal ini memicu kekhawatiran besar bahwa uang negara yang bersumber dari pajak rakyat tidak dikelola secara akuntabel, bahkan diduga dialirkan melalui dokumen yang tidak nyata dan diada-adakan.

 

"Kami menerima banyak masukan dan bukti yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang serius. Mulai dari dugaan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga ditemukannya dokumen fiktif di tahun sebelumnya yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban resmi. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik dan indikasi kuat terjadinya kerugian negara," ungkap Insan.

 

Berpegang Pada Landasan Hukum Kuat

 

LSM KCBI menegaskan bahwa sikap tegas yang diambil ini bukan tanpa dasar, melainkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara- Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

- Pasal 4 ayat (1): Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara harus dimuat dalam anggaran dan dipertanggungjawabkan.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara- Pasal 55: Wajib menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik dan tepat waktu.

- Pasal 60: Penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)- Pasal 2 & 3 : Ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar bagi yang memperkaya diri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 (Pemilihan Umum) - Pasal 458: Penyelenggara pemilu yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pemberhentian, hingga tuntutan pidana.

 

Syarat Pertemuan Dipenuhi, Bawaslu Dairi Resmi Serahkan Dokumen

 

Merespons sikap tegas yang disampaikan sebelumnya, pihak Bawaslu Dairi dikabarkan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang diminta oleh PC-LSM KCBI. Konfirmasi ini disampaikan setelah lembaga penyelenggara pemilu tersebut secara resmi menyerahkan dokumen yang telah mengakomodir seluruh poin permohonan dan tuntutan yang disampaikan dalam surat sebelumnya.

 

"Tanggapan positif diberikan oleh Bawaslu Dairi. Syarat-syarat yang kami ajukan telah dipenuhi dan dokumen resmi telah kami terima. Ini langkah awal yang baik. Kami siap hadir dalam pertemuan tersebut guna membahas tuntas temuan dokumen fiktif di tahun sebelumnya dan kejanggalan lainnya secara terbuka dan bertanggung jawab," tegas Insan Banurea.

 

Lebih lanjut ia menambahkan, pertemuan ini diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi yang konstruktif. Namun demikian, LSM KCBI tetap menegaskan komitmennya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika hasil pembahasan tidak memuaskan atau tidak ada langkah perbaikan nyata.

 

Ujian Bagi Badan Publik yang Lain: "Berhenti Membodohi Rakyat Kecil"

 

Insan menegaskan, kasus ini bukan hanya menjadi sorotan bagi Bawaslu Dairi semata, melainkan menjadi cerminan sekaligus ujian bagi seluruh lembaga atau badan publik di Dairi. Ia mengingatkan agar tidak lagi menganggap enteng hak rakyat untuk tahu dan berhenti menggunakan dalih-dalih yang menyesatkan.

 

"Ini adalah tamparan keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh badan publik di Dairi. Berhenti membodohi rakyat kecil dengan narasi-narasi yang tidak berdasar. Jangan lagi sembunyi di balik alasan 'rahasia negara' atau dalih lain yang hanya untuk melindungi kepentingan segelintir orang. Rakyat sudah mulai pintar, rakyat sudah sadar haknya, dan pengawasan kini semakin ketat. Jangan sampai lembaga yang seharusnya melayani rakyat, justru bertindak seolah di atas hukum dan mempermainkan kepercayaan publik," tegas Insan dengan nada menuntut.

 

Pejabat Publik dan Rakyat Kecil Sama di Mata Hukum

 

Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menegaskan bahwa proses pengkajian dokumen ini justru mengarah mendalam ke tahun anggaran sebelumnya, di mana jejak-jejak ketidakberesan dan dokumen fiktif ditemukan secara nyata. Penelusuran ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk mengungkap fakta tersembunyi yang selama ini mungkin tertutup rapat.

 

"Pengkajian yang kami lakukan justru mengarah ke tahun anggaran sebelumnya, di mana kami menemukan bukti bahwa dokumen-dokumen tersebut diada-adakan semata untuk menutupi aliran dana yang tidak jelas. Ini membuktikan bahwa masalah ini sudah berlangsung lama dan disengaja. Prinsipnya tegas: pejabat publik dan rakyat kecil sama di mata hukum. Tidak ada yang bisa berlindung di balik jabatan atau masa lalu. Jika terbukti bersalah menggunakan dokumen fiktif, sanksi harus setimpal tanpa pandang bulu. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan uang rakyat dikembalikan atau dipertanggungjawabkan secara sah," pungkas Insan Banurea. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama