![]() |
| Ket Foto: Ilustrasi |
Ketua DPD LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Dedy Arpandi, SH, meminta Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut Dedy, kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami meminta seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah pusat memberikan perhatian serius. Proses hukum harus berjalan terbuka dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar Dedy Arpandi kepada tim media, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga strategis seperti intelijen negara dalam memastikan tidak ada celah penyimpangan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam perkembangan kasus, Liu Xiaodong sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ketapang. Pemindahan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mencoba melarikan diri ke wilayah perbatasan Entikong dan berhasil diamankan oleh pihak imigrasi.
Dedy menilai, upaya pelarian tersebut menjadi indikator kuat bahwa pengawasan terhadap tersangka harus diperketat.
Lebih lanjut, LPPN-RI juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia turun tangan langsung dalam mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, terutama menjelang agenda penting pembacaan tuntutan.
“Kami meminta Jaksa Agung melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses persidangan, khususnya menjelang pembacaan tuntutan,” tegasnya.
Sidang tuntutan terhadap Liu Xiaodong dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026. Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan menghasilkan putusan yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, LPPN-RI juga mendorong agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan deportasi terhadap yang bersangkutan setelah menjalani proses hukum.
“Kami akan terus mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum,” pungkas Dedy. (OR-RA)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

