Bogor – Dugaan praktik korupsi dana desa di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, memasuki babak serius. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rabu (22/4/2026), atas dugaan penggelembungan anggaran proyek infrastruktur di dua desa.
Laporan tersebut menyoroti proyek di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih yang diduga sarat manipulasi anggaran dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Selisih Anggaran Fantastis, Indikasi Korupsi Menguat
Ketua KCBI PC Bogor, Agus Marpaung, SH, Rabu (22/04/2026) mengungkapkan hasil investigasi timnya menemukan ketidaksesuaian mencolok antara nilai anggaran dan kebutuhan riil di lapangan.
Di Desa Singajaya, proyek yang dianggarkan sebesar Rp600 juta diduga hanya membutuhkan biaya riil sekitar Rp399 juta. Selisih hampir Rp200 juta atau sekitar 33 persen ini diduga menjadi ruang mark-up, diperkuat dengan temuan harga material hotmix di atas harga pasar serta indikasi manipulasi volume pekerjaan.
Sementara itu, di Desa Weninggalih, dugaan penyimpangan dinilai lebih ekstrem. Dari pagu Rp650 juta, kebutuhan riil diperkirakan hanya Rp377 juta. Selisih mencapai Rp273 juta atau sekitar 72 persen memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa anggaran melalui Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak transparan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Polanya mengarah pada dugaan korupsi yang terstruktur, bahkan berpotensi melibatkan praktik kickback,” tegas Agus.
Desak Audit Fisik dan Pemeriksaan Menyeluruh
KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur. Beberapa poin krusial yang diminta dalam laporan tersebut antara lain:
* Audit fisik menyeluruh terhadap proyek, termasuk uji core drill guna memastikan kualitas dan ketebalan aspal
* Pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga Pendamping Desa
* Penelusuran alur anggaran untuk mengungkap potensi aliran dana ilegal
Menurut Agus, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa tidak boleh ditawar, mengingat dana tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Ujian Serius Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di tingkat desa.
KCBI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini menyangkut hak masyarakat. Jika benar terjadi penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang tegas tanpa kompromi,” tutup Agus.
Sementara itu, Kepala Desa Singajaya, Sanapi dan Kepala Desa Weninggalih, Mamat serta Camat Jonggol, Andi Rahman yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun telepon seluler, Rabu (22/04/2026) malam tak merespon. (OR-02)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

