Kendari – Sebuah kasus dugaan penipuan senilai Rp1,3 miliar lebih di Polres Kendari tampaknya telah naik level dari sekadar perkara hukum menjadi tontonan kesabaran publik yang tak berujung. Empat tahun berlalu, namun perkembangan kasus ini masih setia di titik awal—seolah waktu ikut mogok kerja.
Tokoh utama dalam “serial” ini, Basir M, diduga memiliki kemampuan langka: menghilang setiap kali dipanggil penyidik. Sudah tiga kali undangan resmi dilayangkan, namun yang bersangkutan konsisten menunjukkan komitmen tinggi… untuk tidak hadir.
Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah ini kasus hukum atau bagian dari eksperimen sosial tentang seberapa lama sebuah perkara bisa “diparkir” tanpa merasa bersalah.
Sementara itu, jajaran Reserse Kriminal Polres Kendari disebut masih melakukan pencarian. Meski demikian, belum adanya tindakan tegas membuat upaya ini terasa seperti permainan petak umpet—hanya saja, yang jaga tampak enggan benar-benar mencari.
Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Ia menilai bahwa lambannya penanganan perkara mencerminkan kurangnya profesionalitas, mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis di lapangan.
“Kasus ini sudah berjalan lebih dari empat tahun, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kami menilai perkara ini hanya menumpuk di meja penyidik tanpa progres yang jelas,” tegasnya.
Adyansyah secara tegas mendesak Kapolresta Kendari untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi internal terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami minta kepada Kapolresta Kendari untuk segera bertindak tegas. Evaluasi seluruh jajaran yang menangani kasus ini. Di bulan April ini harus ada kejelasan.
Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami tidak segan melaporkan pihak-pihak yang menangani perkara ini ke Mabes Polri serta melaporkan ke instansi terkait atas dugaan buruknya kinerja aparat kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar terduga pelaku segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan jika perlu dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Kami mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, sebenarnya aturan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa aparat wajib bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, tampaknya ketegasan tersebut belum sepenuhnya terasa dalam penanganan perkara ini.
Sanksi bagi anggota yang lalai pun tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun kasus ini sendiri mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya masing-masing hingga 4 tahun penjara.
Adyansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Jika aparat tidak serius, maka kami akan tempuh langkah hukum dan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya. (OR-Y)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

