Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kasus Rp. 70 Juta Mandek di Polres Jaktim : Penyidik Bungkam, Gelar Perkara Diduga Hanya Janji Kosong

Jakarta - Penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp. 70.167.000 di Polres Metro Jakarta Timur menuai sorotan. Meski laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/2558/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2025, perkembangan perkara dinilai berjalan lamban dan minim transparansi.


Pelapor, Yani, melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 April 2025 di kawasan Apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur. Dalam kronologis laporan, korban mengaku mengalami kerugian setelah transaksi pembelian unit apartemen yang diduga tidak diproses sesuai kesepakatan awal. Sejumlah dana disebut telah ditransfer ke beberapa rekening dan digunakan untuk pembayaran uang muka, notaris, hingga angsuran awal.


Namun, memasuki berbulan-bulan (±10 bulan) sejak laporan dibuat, kejelasan proses hukum dipertanyakan. Kuasa hukum korban, Douglas Tobing, SH, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak komunikatif.


“Sudah berkali-kali kami mencoba menghubungi penyidik, termasuk yang disebut bernama Briptu Giovani, tetapi tidak ada respons. Bahkan saat dihubungi, yang bersangkutan cenderung bungkam. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Douglas.


Ia juga menyoroti janji gelar perkara yang disebut-sebut akan dilakukan oleh penyidik, namun hingga kini belum terealisasi. “Kami terus diberi janji akan ada gelar perkara, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Yang mau digelar itu apa, kapan, dan hasilnya bagaimana, tidak pernah dijelaskan,” tegasnya.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya ketidakpastian hukum bagi korban. Praktisi hukum menilai, dalam perkara dengan bukti awal yang cukup dan kerugian yang jelas, penyidik seharusnya dapat memberikan pembaruan berkala kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.


Sementara itu, Penyidik Polres Jakarta Timur, IPDA S. Frengky Manurung yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (30/04/2026) malam menjelaskan bahwa dirinya telah pindah tugas sejak Februari lalu.


“Siap pak..mohon maaf sebelumnya..mgk bs lgs konfirmasi terkait penanganan perkaranya ke penyidiknya pak..sebab maaf kami sdh pindah satuan per pebruari kemaren..kami sampaikan ke penyidik perihal wa bapak,” tulisnya.


Saat ditanyai apakah penyidik yang dimaksud adalah Briptu Giovanni Albert P, Manurung membenarkannya.


“Iya pak ..nanti saya sampaikan ..mohon maaf sebelumnya..mgk nanti setelah pam mayday kami sampaikan utk di beri kepastian hukum,” lanjutnya.


Namun, ketika dijelaskan bahwa Giovanni juga telah dikonfirmasi namun belum merespons, Manurung berjanji akan mengingatkan yang bersangkutan.


“Nanti kami ingatkan,” singkatnya.


Sementara itu, Penyidik Polres Jakarta Timur lainnya, Briptu Giovanni Albert P yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (30/04/2026) malam tidak memberikan respons. Upaya panggilan melalui WhatsApp juga tidak direspons. 


Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika tidak, kepercayaan terhadap proses penegakan hukum berisiko kembali tergerus. (OR-02)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama