Konawe – Organisasi Adat Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki) menyoroti belum terealisasinya pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, meski aktivitas pertambangan terus berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan tambang, khususnya PT Sulawesi Cahaya Mineral, terkait realisasi proyek hilirisasi tersebut.
“Sejak awal, masyarakat adat telah memberikan ruang, bahkan menghibahkan lahan dengan harapan adanya pembangunan smelter. Namun sampai hari ini, janji tersebut belum terealisasi,” ujar Hedianto.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi menjadi masalah hukum apabila komitmen yang menjadi dasar persetujuan masyarakat tidak dipenuhi.
“Kami mendukung investasi, tetapi harus adil. Jika janji tidak dijalankan, maka ini berpotensi menjadi persoalan hukum, termasuk dugaan wanprestasi,” tegasnya.
Hedianto menjelaskan bahwa dalam dokumen awal investasi dan kajian lingkungan, pembangunan smelter merupakan bagian penting dari komitmen hilirisasi. Ketidakjelasan realisasi proyek tersebut, kata dia, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang telah disampaikan kepada publik dan pemerintah.
Ia juga mengungkapkan sejumlah potensi pelanggaran yang dapat muncul, seperti dugaan wanprestasi, ketidaksesuaian dengan dokumen AMDAL, tidak optimalnya pelaksanaan hilirisasi, serta pengabaian hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup.
Selain itu, ia menilai ketiadaan smelter akan berdampak langsung bagi masyarakat dan daerah. “Yang tersisa hanya kerusakan lingkungan, hilangnya lahan, dan masa depan yang tidak pasti, sementara nilai tambah ekonomi justru keluar dari daerah,” katanya.
Hedianto menambahkan, tanpa pembangunan smelter, wilayah Routa berisiko hanya menjadi lokasi eksploitasi bahan mentah tanpa memberikan dampak ekonomi signifikan, termasuk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengembangan kawasan industri.
Atas kondisi tersebut, Banderano Tolaki menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta kepastian hukum dan timeline pembangunan smelter, mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin dan komitmen investasi, serta mendorong audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL dan kewajiban hilirisasi.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila komitmen tersebut tidak segera direalisasikan.
“Tanah bagi kami adalah warisan leluhur. Jika janji tidak ditepati, kami berhak mengambil langkah hukum untuk melindungi hak masyarakat adat,” ujar Hedianto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak perusahaan terkait kepastian pembangunan smelter di wilayah Routa. (OR-M)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

