Sleman - POLRESTA Sleman, Polda DIY menangkap satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena membuat bahan petasan. Bocah bersinial F (16) tersebut ditangkap di Kapanewon Gamping, Sleman pada Sabtu 7 Maret lalu.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto mengatakan, kejadian bermula saat anggota Polsek Gamping melakukan patroli subuh dan mendapati anak H dan A yang sedang mengisi bubuk petasan kedalam selongsong diarea persawahan.
"Dari penangkapan itu, lantas dilakukan pegembangan yang mengarah pada F. H dan A mengaku membeli bubuk petasan dari F," ujarnya saat jumpa pers, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan F membeli bahan petasan tersebut secara online.
"Dibelinya secara online, terus diracik sendiri bahan petasan itu. Disamping dipakai sendiri bahan perasan juga dijual pada rekan-rekannya," terangnya
Sang ABH, lanjut Kiswanto, saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.
Saat membuat bahan petasan, ABH tersebut tidak tinggal dengan orangtuanya.
"Dia selama ini tinggal sama neneknya. Jadi orangtuanya tidak tahu jika anaknya meracik bubuk petasan. Satu plastik berisi 1 ons bubuk petasan dijual seharga Rp 300 ribu," ungkapnya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barangbukti seperti bubuk petasan siap edar, timbangan kodok, longsongan petasan, panci dan ulekan.
"ABH diduga melanggar Pasal 306 LUHP dam Pasal 318 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

