Sorong – Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Sorong Kota bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan penyiksaan terhadap warga sipil berinisial OFT.
Desakan itu disampaikan dalam siaran pers tertanggal 3 Maret 2026, menyusul kehadiran LBH bersama korban memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada 2 Maret 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 Mei 2025.
Dalam keterangannya, OFT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan besi, selang, dan gembok yang menyebabkan luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Ia juga mengklaim dipaksa mengakui tuduhan pencurian dua unit sepeda motor yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk di salah satu ruangan kantor Polres Sorong Kota.
LBH menyatakan telah menyerahkan dua alat bukti kepada penyidik, yakni foto-foto luka korban dan resume medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Menurut LBH, bukti tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam rilisnya, LBH menilai dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UUD 1945 Pasal 28G ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta sejumlah instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia terkait larangan penyiksaan.
“Dalam konsep hak asasi manusia, hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” demikian pernyataan LBH.
LBH menilai apabila benar terjadi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, LBH mendesak penyidik yang menangani perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 22 Mei 2025 agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. LBH juga meminta Kepolisian Daerah Papua Barat Daya serta Kapolres Sorong Kota memastikan para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sorong Kota terkait tudingan tersebut.
LBH Papua Pos Sorong menunjuk Ambrosius Klagilit sebagai narahubung dalam perkara ini. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

