Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Tragedi Jerebu Menjadi Alarm Bagi Negara, DPP GMNI: Dimana Amanah UUD 1945 Pasal 31

Jakarta - Tragedi meninggalnya seorang anak sekolah dasar kelas 4 berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 29 Januari 2026, merupakan potret nyata dari rapuhnya infrastruktur pendidikan di Indonesia Timur sekaligus cermin absennya negara dalam menjamin hak dasar warganya. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan sebagai fenomena struktural yang berakar pada ketidakadilan pembangunan, di mana anak-anak di daerah terpencil harus menanggung risiko besar hanya untuk mengakses pendidikan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 dalam bingkai publikasi Statistik Pendidikan dan Indikator Kesejahteraan Rakyat, kondisi pendidikan di wilayah Indonesia Timur meliputi Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan dibandingkan wilayah Indonesia Barat. BPS mencatat bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang menengah dan atas di sejumlah provinsi Indonesia Timur relatif lebih rendah, sementara rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas juga masih berada di bawah rata-rata nasional. Selain itu, keterbatasan infrastruktur pendidikan, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta kondisi geografis yang sulit menjadi faktor struktural yang memengaruhi rendahnya capaian pendidikan di kawasan ini. Data BPS tersebut menegaskan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia Timur.

Berangkat dari data BPS 2025 Adi Suherman Tebwaiyanan, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga serta representasi anak timur di DPP GMNI menyoroti terkait infrastruktur pendidikan di wilayah timur, semisal minimnya fasilitas sekolah, buruknya akses jalan, serta lemahnya dukungan transportasi dan kesehatan memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menjalankan amanah konstitusional untuk melindungi segenap masyarakatnya. 

Dalam perspektif Abraham Maslow terkait segmentasi kebutuhan,  pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan fisiologis manusia mulai dari rasa aman, kesehatan, hingga lingkungan yang mendukung. Jika kebutuhan dasar ini tidak terpenuhi, maka mustahil anak-anak dapat mencapai aktualisasi diri melalui pendidikan. Tragedi Jerebuu menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia Timur bahkan belum memperoleh jaminan atas kebutuhan paling mendasar, yakni pendidikan.

Lebih jauh, amanah UUD 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan adanya segregasi atau jurang yang lebar antara amanah konstitusi dengan praktik pembangunan.

Infrastruktur pendidikan di kawasan timur Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain, sehingga anak-anak di daerah terpencil sering kali diperlakukan seakan warga negara kelas dua. Ironisnya, di tengah tragedi yang menimpa anak-anak di pelosok, pemerintah justru lebih sibuk dengan persoalan-persoalan yang bersifat demagogis dan retorika politik yang berorientasi pada pencitraan, sementara realitas sosial menunjukkan penderitaan yang nyata.

Kritik tegas perlu diarahkan kepada pemerintah agar segera mengalihkan energi dari wacana populis menuju tindakan konkret terkait pembangunan infrastruktur pendidikan yang aman, layak, dan merata di seluruh pelosok negeri, tegasnya.

Tragedi Jerebuu adalah alarm keras bagi negara bahwa pembangunan tidak boleh berhenti hanya pada slogan dan narasi kosong saat menjemput pemilu, melainkan harus di ejewantahkan dalam kebijakan tata kelola ketatanegaraan yang memastikan tidak ada lagi anak bangsa kehilangan nyawa hanya karena ingin bersekolah, tutup tebwaiyanan. (EH) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama