Close
Close
Orasi Rakyat News

Tokoh Pemuda Ohoi Depur Desak Kejelasan SK 103, Nilai Cacat Prosedur dan Langgar Hak Adat

Dapur, Maluku Tenggara  — Tokoh pemuda Ohoi Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (2/2), mendatangi Kantor Kecamatan Kei Besar untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut tuntutan masyarakat terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 103. SK tersebut sebelumnya telah dibahas dan dimediasi oleh pihak kecamatan, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah penyelesaian yang konkret.

Kehadiran tokoh pemuda ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial yang sah terhadap kebijakan administratif yang dianggap tidak transparan, cacat prosedur, serta berpotensi melanggar prinsip hukum dan keadilan sosial. Kekecewaan masyarakat mencuat lantaran hasil mediasi yang dipimpin langsung Camat Kei Besar, Titus Betaubun, belum ditindaklanjuti secara nyata.

Dalam forum mediasi sebelumnya, Camat Kei Besar sempat menyarankan agar masyarakat Ohoi Depur menyusun dokumen tertulis berupa catatan sejarah desa yang memuat asal-usul Ohoi Depur serta legitimasi jabatan adat dan pemerintahan desa. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penataan administrasi desa di wilayah Kecamatan Kei Besar, Provinsi Maluku.

Namun, saat tokoh pemuda kembali mendatangi kantor kecamatan, Camat Kei Besar tidak berada di tempat. Pegawai kecamatan menyampaikan bahwa Camat sedang berada di luar daerah menuju ibu kota Kabupaten Maluku Tenggara untuk urusan kedinasan. Ketidakhadiran pimpinan kecamatan tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian penyelesaian polemik SK 103 yang telah memicu kegelisahan sosial di tingkat desa.

Perwakilan tokoh pemuda, Senen Serang, kemudian mempertanyakan keberadaan Pelaksana Harian (Plh) Camat sebagai jalur komunikasi administratif. Pihak kecamatan menjelaskan bahwa tugas Plh Camat secara struktural dijalankan oleh Sekretaris Camat (Sekcam). Upaya menghubungi Sekcam melalui sambungan WhatsApp dilakukan, namun yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di rumah sakit untuk urusan keluarga sehingga belum dapat menerima pertemuan.

Dalam situasi tersebut, tokoh pemuda menitipkan pesan resmi agar disampaikan kepada Camat dan Sekcam. Pesan itu berisi permintaan tegas agar apel perangkat Desa Depur dihentikan sementara. Pasalnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan asas legalitas, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak asal-usul desa.

Tokoh pemuda menilai SK Nomor 103 tidak memenuhi syarat administratif dan hukum yang sah. SK tersebut disebut tidak memiliki legitimasi formal karena saat diterbitkan tidak disertai pengesahan berupa cap Sekretaris Daerah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Menurut tokoh pemuda, langkah administratif yang mengabaikan sejarah, asal-usul desa, serta struktur adat Ohoi Depur merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi. Secara historis, masyarakat adat Desa Depur memiliki kewenangan moral dan sosial dalam menentukan tata pemerintahan desa, termasuk pengisian jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan adat istiadat setempat.

Tokoh pemuda juga menyoroti tanggung jawab Pejabat Desa (Ohoi) Depur yang saat ini menjabat agar segera melakukan mitigasi konflik secara aktif dan terukur. Upaya tersebut dinilai penting untuk menenangkan masyarakat, membuka ruang dialog inklusif, serta mencegah eskalasi konflik horizontal akibat kebijakan administratif yang bermasalah.

“Sikap pasif Pejabat Desa justru berpotensi memperbesar konflik dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas tokoh pemuda. Mereka menuntut agar Pejabat Desa tidak hanya menjalankan rutinitas administratif, tetapi hadir sebagai mediator yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, tokoh pemuda mendesak Camat Kei Besar segera berkoordinasi langsung dengan Bupati Maluku Tenggara guna mencari solusi yang komprehensif, konstitusional, dan berkeadilan. Koordinasi lintas pemerintahan dinilai krusial agar setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum positif maupun nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan langkah nyata dari Camat Kei Besar serta Pejabat Desa Depur, tokoh pemuda menyatakan masyarakat siap menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar. Bahkan, mereka membuka kemungkinan penutupan dan pemblokiran sejumlah titik vital di wilayah Desa Depur, termasuk fasilitas pemerintahan kecamatan.

Langkah tersebut, menurut mereka, bukan dilandasi keinginan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kebijakan SK 103 yang dinilai tidak sah secara hukum, mengabaikan perlindungan konstitusional masyarakat adat, serta meminggirkan peran anak negeri Ohoi Depur dalam menentukan masa depan desanya sendiri. 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama