JAKARTA, 27 Februari 2026 – Aten Tay Taralandu, sebagai perwakilan pemuda Sumba Timur sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC GMNI Jakarta Timur, menyampaikan keprihatinan serta perhatian serius terkait keputusan Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa oleh tiga kepala desa dengan alasan pengembalian kerugian negara.
Tiga kepala desa dari Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara di Kabupaten Sumba Timur diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2023 setelah Inspektorat menemukan dugaan penyelewengan senilai Rp150 juta. Meskipun para terdakwa telah memilih jalan pengembalian uang, proses penyelidikan yang sedang berjalan di Kejari Sumba Timur kini resmi dihentikan.
Menurut Aten, dari perspektif hukum keputusan tersebut perlu dikaji mendalam. "Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.
Aten menambahkan bahwa esensi tindak pidana korupsi bukan hanya pada kerugian materiil, tetapi juga pada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak tata kelola pemerintahan.
Dari sisi keadilan, penghentian penyelidikan semata-mata karena pengembalian dana berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. "Keadilan bukan hanya soal uang kembali atau tidak, tetapi soal pertanggungjawaban moral dan hukum. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan tercipta preseden buruk bahwa korupsi dapat ditoleransi selama pelaku mengembalikan uang ketika tertangkap," ujarnya.
Menurutnya, salah satu alasan korupsi sulit diberantas adalah karena masih adanya toleransi dalam praktik penegakan hukum. "Berapapun nilainya, jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tetaplah korupsi dan wajib diproses secara hukum," tegas Aten.
Dana desa, lanjutnya, merupakan instrumen negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat tingkat bawah, sehingga penyalahgunaannya berarti mengkhianati kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan konsisten tanpa melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun," pungkas Aten. (EN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

