Buru Selatan - Mahasiswa Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Namrole–Fena Fafan untuk mengawal tuntutan perubahan status jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) menjadi jalan nasional.
Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan mahasiswa Fena Fafan, Ongen Hukunala. Ia menegaskan bahwa jalan HPH yang selama ini digunakan masyarakat merupakan akses vital yang menunjang berbagai aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
“Jalan HPH selama ini menjadi akses utama masyarakat, mulai dari distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas antarwilayah yang menghubungkan 11 desa di Kecamatan Fena Fafan,” kata Ongen dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Namun demikian, menurutnya, hingga saat ini status jalan tersebut belum memiliki kejelasan kewenangan pengelolaan. Kondisi ini dinilai berdampak pada keterbatasan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Ongen menilai jalan HPH memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, perubahan status jalan menjadi jalan nasional dianggap sebagai kebutuhan mendesak demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Fena Fafan.
Ia juga menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan serta penyaluran aspirasi masyarakat. DPRD Dapil I diharapkan dapat secara resmi menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara prosedural, pengalihan status jalan HPH menjadi jalan nasional harus melalui beberapa tahapan, di antaranya penetapan status jalan oleh pemerintah daerah, pengusulan resmi dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kajian teknis dan administrasi, hingga penetapan melalui Keputusan Menteri PUPR tentang status jalan nasional.
Ongen juga mengingatkan DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan tidak hanya aktif pada momentum politik tertentu.
“Kami berharap DPRD benar-benar menjalankan fungsi kontrol. Jangan hanya hadir saat momentum politik dengan banyak wacana, tetapi harus memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.
Adapun anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Dapil I (Namrole dan Fena Fafan) periode 2024–2029 yaitu Said Sabi (PDIP), Vence Titawael (Golkar), Abdul Gani Rahawarin (NasDem), Ibrahim Solissa (PAN), Tresye Seleky (Demokrat), Yakob Dominggus Lesnussa (Perindo), dan Said Ahmad Ode (PPP).
Mahasiswa dan masyarakat berharap adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah guna mempercepat proses administrasi perubahan status jalan tersebut. Dengan perubahan status menjadi jalan nasional, pembangunan dan pemeliharaan jalan diharapkan dapat dibiayai melalui APBN serta dikelola langsung oleh pemerintah pusat demi meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayah Fena Fafan. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

