SAMPANG – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. H. Moh. Huzaini, warga Desa Asem Raja sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait proses pembentukan koperasi hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang dinilai tidak transparan.
Keterangan tersebut disampaikan Huzaini kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) di Sampang.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum. Pengesahan tersebut didasarkan pada Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.
Namun, menurut Huzaini, pembentukan koperasi tersebut sejak awal diduga tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya melibatkan masyarakat secara luas.
Struktur Pengurus Dipertanyakan
Huzaini menyoroti jabatan Ketua Koperasi yang disebut dijabat oleh unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sementara hampir seluruh jajaran pengurus berasal dari perangkat desa. Kondisi ini, menurut dia, membuat masyarakat umum tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengelolaan koperasi.
“Padahal secara hukum, koperasi adalah milik seluruh warga desa,” ujar Huzaini.
Ia juga menyebut proses pembentukan koperasi dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan tertentu yang dianggap sejalan dengan pihak desa maupun kecamatan. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, mengaku tidak pernah diajak, dipilih, maupun diberi informasi terkait pembentukan dan pelaksanaan koperasi tersebut.
Huzaini turut menyinggung peran Amir Mahdi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Asem Raja. Menurutnya, meskipun Pj Kepala Desa merupakan pejabat sah pemerintah desa, struktur koperasi yang didominasi perangkat desa dan unsur P3K menunjukkan adanya penguasaan pengelolaan oleh kelompok terbatas.
Pertemuan di Koramil Jrengik Berlangsung Tegang
Pada 25 April 2026, Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik seorang diri untuk meminta penjelasan terkait pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Ia mengaku datang dengan itikad baik, namun suasana pertemuan disebut berlangsung tegang. Menurut Huzaini, dirinya sempat menerima pernyataan bernada keras.
“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini.”
Ia juga mengaku ada pihak yang menyinggung peristiwa lama terkait perselisihannya dengan seorang Babinsa saat melakukan pengecekan proyek.
“Oh, ini ya orang yang dulu itu pernah berseteru dengan Babinsa, yang dipukul itu lho.”
Meski demikian, Huzaini menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan pribadi tersebut. Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan bahwa akses warga untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara dinilai sangat terbatas.
Koramil Disebut Akui Menandatangani Kontrak
Dalam pertemuan itu, Huzaini menyebut pihak Koramil menyatakan bahwa kontrak pembangunan gedung ditandatangani langsung oleh Koramil bersama PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya. Dokumen ada di sini, kami yang pegang. Kamu tidak punya data, tidak punya arsip, jadi tidak boleh tahu dan tidak boleh ikut campur.”
Menurut Huzaini, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya menjadi milik seluruh warga dan memiliki peran dalam pengelolaan proyek.
Dugaan Penggunaan Material di Bawah Standar
Huzaini juga menyoroti penggunaan material baja untuk bangunan berukuran 20 meter x 30 meter dengan 16 tiang utama.
Menurutnya, pihak Koramil menyebut material yang digunakan adalah baja profil IWF 150 sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PT Adrinas Palma Nusantara.
“Ukuran yang kami pasang IWF 150, sesuai dokumen dan RAB dari PT Adrinas.”
Huzaini menilai spesifikasi tersebut tidak memadai. Menurutnya, untuk bangunan dengan ukuran tersebut, standar konstruksi dan ketentuan teknis yang lazim digunakan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), pada umumnya mensyaratkan penggunaan profil baja yang lebih besar, minimal IWF 200 atau lebih, agar memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bangunan.
“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana besi yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan material dengan spesifikasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kekuatan konstruksi apabila benar tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan.
Pertanyakan Dasar Penggunaan RAB Kontraktor
Hal lain yang dipersoalkan Huzaini adalah penggunaan RAB yang disebut disusun oleh kontraktor, padahal proyek tersebut menggunakan dana pemerintah.
“Kalau dananya dari pemerintah atau uang negara, seharusnya mengikuti aturan pemerintah. Kenapa justru mengikuti aturan dan RAB dari PT Adrinas? Uangnya negara, kok aturannya kontraktor yang bikin?”
Menurut Huzaini, pihak Koramil tidak memberikan penjelasan rinci atas pertanyaan tersebut.
Diduga Terjadi di 14 Desa Sekaligus
Huzaini juga mengklaim pihak Koramil menyampaikan bahwa pola pembangunan serupa diterapkan di 14 desa di Kecamatan Jrengik dengan kontraktor yang sama.
“Di desa lain sama saja, kontraktornya satu, aturannya sama semua, kami atur serentak.”
Jika benar, menurut Huzaini, kondisi tersebut menunjukkan adanya pola pelaksanaan proyek yang terpusat dan perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sejumlah desa.
Pernyataan Tanggung Jawab
Huzaini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya kepada wartawan pada Senin (11/05/2026) merupakan hasil pengamatan langsung, dokumentasi foto, hasil klarifikasi di lapangan, serta didukung dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.
Ia menyatakan seluruh isi keterangannya disampaikan apa adanya dan tidak dibuat-buat.
Menurut Huzaini, apabila di kemudian hari ditemukan adanya perubahan material, penambahan baja dengan ukuran lebih besar, atau kondisi lain yang berbeda dari fakta yang telah ia dokumentasikan, hal tersebut berada di luar pengetahuan dan tanggung jawabnya. Ia menilai, apabila perubahan itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat, maka hal tersebut patut diduga sebagai upaya rekayasa bukti atau penyesuaian belakangan untuk menutupi kondisi awal pekerjaan yang telah ia temukan dan dokumentasikan.
Desak Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Huzaini berharap aparat penegak hukum, inspektorat, Ombudsman RI, Kementerian Koperasi, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja dan pembangunan gedungnya.
Menurutnya, koperasi yang telah sah secara hukum seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar melibatkan seluruh masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi yang dikonfirmasi melalui pesan maupun telepon WhatsApp, belum merespon.
Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak Koramil Jrengik, Babinsa terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. (OR-02)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

