![]() |
Permasalahan ini menjadi salah satu faktor utama yang menghambat peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut. Di beberapa sekolah, masih ditemukan guru yang mengajar mata pelajaran di luar bidang keahlian atau latar belakang pendidikannya. Kondisi ini umumnya terjadi akibat keterbatasan jumlah guru dan belum meratanya distribusi tenaga pendidik. Akibatnya, sekolah mengambil langkah alternatif dengan menugaskan guru untuk mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kompetensi akademiknya.
Padahal secara normatif, hal tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 ditegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, Pasal 10 menjelaskan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi profesional secara khusus menuntut penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan bidangnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap guru seharusnya ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang keahliannya. Dengan demikian, secara yuridis telah terdapat dasar hukum yang jelas mengenai pentingnya kesesuaian kualifikasi guru, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Ketidaksesuaian kualifikasi tersebut berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Guru yang tidak memiliki dasar akademik yang kuat pada suatu mata pelajaran cenderung mengalami kesulitan dalam menjelaskan konsep secara mendalam dan sistematis. Proses pembelajaran menjadi kurang efektif, kurang variatif, serta lebih berorientasi pada penyampaian materi secara tekstual. Akibatnya, peserta didik berpotensi mengalami kesulitan dalam memahami konsep secara komprehensif dan cenderung belajar secara hafalan tanpa pemahaman yang mendalam.
Dampak lainnya terlihat pada menurunnya motivasi dan minat belajar siswa. Ketika proses pembelajaran tidak disampaikan dengan pendekatan yang kreatif dan penguasaan materi yang kuat, siswa menjadi kurang tertarik untuk terlibat aktif dalam diskusi maupun kegiatan pembelajaran. Interaksi di kelas menjadi satu arah dan minim eksplorasi. Dalam konteks pendidikan abad ke-21 yang menekankan kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi, dan kreativitas, kondisi ini tentu menjadi hambatan serius dalam membentuk generasi yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Permasalahan ini juga memengaruhi implementasi kurikulum di sekolah. Kurikulum dirancang dengan asumsi bahwa guru memiliki kompetensi profesional sesuai bidangnya, sehingga mampu menyusun perangkat pembelajaran, merancang strategi pembelajaran inovatif, serta melakukan evaluasi secara tepat dan objektif. Apabila guru mengajar di luar bidang keahliannya, maka proses perencanaan hingga evaluasi pembelajaran berpotensi tidak berjalan optimal. Dampaknya, tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum sulit tercapai secara maksimal.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan mutu lulusan serta memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah dan wilayah yang memiliki sumber daya lebih memadai. Ketimpangan distribusi guru antara daerah perkotaan dan wilayah seperti Maba Tengah menunjukkan adanya persoalan keadilan pendidikan. Padahal, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa memandang lokasi geografisnya. Jika ketidaksesuaian kualifikasi guru terus dibiarkan, maka kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah akan semakin nyata.
Selain berdampak pada peserta didik, ketidaksesuaian kualifikasi juga memengaruhi kondisi psikologis dan profesionalitas guru. Guru yang mengajar di luar bidangnya sering kali harus bekerja lebih keras untuk memahami materi sebelum mengajarkannya. Beban kerja yang meningkat dapat menimbulkan tekanan, mengurangi rasa percaya diri, serta berdampak pada kualitas penyampaian materi di kelas. Dalam situasi tertentu, hal ini dapat menghambat pengembangan profesional guru itu sendiri.
Permasalahan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai persoalan sistemik yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Pemerataan distribusi guru, rekrutmen tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah, serta penguatan program peningkatan kompetensi merupakan langkah yang perlu segera dilakukan. Evaluasi kebijakan penempatan guru juga harus secara berkala agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah daerah dapat melakukan pemetaan kebutuhan guru berbasis data, memberikan insentif bagi guru yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil, serta memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan calon guru sesuai kebutuhan bidang studi di sedilakukankolah. Program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan juga perlu dioptimalkan agar guru yang terlanjur mengajar di luar bidangnya tetap mendapatkan penguatan kompetensi secara profesional.
Dengan demikian, ketidaksesuaian kualifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan merupakan problematika mendasar yang mempengaruhi kualitas pendidikan di Maba Tengah. Jika tidak ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, kondisi ini akan terus menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap guru mengajar sesuai dengan kompetensi akademiknya, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

