Jakarta - GuGATAN di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai komentar beragam. Salahsatunya dilontarkan Ahmad Nawardi Ketua Komite IV DPD RI periode 2024-2029.
Anggota senator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini menegaskan bahwa program ini merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan membangun Human Capital (Modal Manusia) Indonesia secara menyeluruh.
“Merespons dinamika hukum di MK, kita perlu memahami bahwa kualitas capaian pendidikan sangat berkorelasi dengan kesiapan fisik dan nutrisi siswa. Investasi besar pada infrastruktur dan kurikulum akan jauh lebih optimal jika dibarengi dengan pemenuhan input kognitif anak-anak kita. MBG hadir untuk memastikan setiap anak memiliki daya konsentrasi dan kecerdasan yang prima guna menyerap ilmu pengetahuan. Inilah esensi sejati dari penguatan human capital melalui sinergi antara kesehatan dan pendidikan,” ujar Senator Nawardi, Munggu 1 Febuari 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemerintah melalui BGN telah melakukan langkah transformatif yang melampaui sekadar pemberian makanan.
Berdasarkan paparan BGN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026, program ini merupakan penggerak ekonomi baru di daerah.
Tercatat hingga 26 Januari 2026, telah ada 21.691 Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang beroperasi, di mana setiap unitnya mampu menyerap hingga 50 tenaga kerja lokal serta menjadi offtaker bagi produk petani dan nelayan setempat.
“Program ini adalah solusi dalam memutus rantai stunting yang selama ini menjadi tantangan dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. Melalui unit SPPG, kita memberdayakan ahli gizi dan bahan pangan lokal, sehingga tercipta kemandirian pangan tanpa bergantung pada impor. Ini adalah strategi komprehensif untuk meningkatkan kesehatan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput,” tambahnya.
Terkait proses hukum di MK, Nawardi meyakini para Hakim Konstitusi akan bijaksana dalam mengedepankan hak-hak dasar anak Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia berharap putusan MK tetap mendukung keberlanjutan program yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat di tahun 2026 ini.
“Saya optimis MK akan melihat program ini sebagai langkah konstitusional untuk melindungi masa depan generasi. Mengacu pada prinsip _Salus Populi Suprema Lex Esto_, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika kita ingin memenangkan persaingan global menuju Indonesia Emas 2045, pertempuran melawan kelaparan dan stunting di ruang-ruang kelas harus kita menangkan hari ini. Jangan sampai perdebatan administratif menghalangi hak nutrisi yang sangat dibutuhkan anak-anak kita,” pungkas Nawardi.
Diketahui, sejumlah mahasiswa, guru honorer dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para penggugat menilai Pemerintah melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang berjumlah setidaknya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program makan bergizi gratis (MBG). (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

