Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Datangi KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, PB PMPK Tabagsel Desak Proses Hukum Perusak Hutan dan Lingkungan

MEDAN - Kecewa dengan tidak adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan  pemerintah, para mahasiswa yang tergabung dalam PB PMPK Tabagsel Gelar aksi demonstrasi di kantor UPT KPH Wilayah VI Sipirok dan Mapolres Tapsel, pada hari kamis (05/02/2026).

Aksi ini dipicu dengan adanya aktifitas penguasaan dan pembalakan kawasan hutan di Desa Sitabola Kec. Halongonan yang diduga adanya keterlibatan oleh Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara.

Ketua PMPK Tabagsel, Saif Ajis Siregar, menyebut bahwa dugaan keterlibatan oknum DPRD tersebut merupakan tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif serta bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan.

“Kami menilai tindakan oknum DPRD Paluta ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan dan negara. Jika benar kawasan tersebut adalah kawasan hutan, maka ini adalah tindak pidana kehutanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Saif Ajis.

Para Mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pembalakan dan penguasaan lahan tersebut antara lain berpotensi melanggar :

1. Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; menebang pohon atau memungut hasil hutan tanpa izin.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

3. Pasal 421 KUHP, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Oknum DPRD ini harus diperiksa bukan sebagai pejabat, tetapi sebagai warga negara yang diduga melanggar hukum. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum,” tegas Saif Ajis.

Dalam aksinya, PB PMPK Tabagsel mendesak agar Polres Tapsel dan UPT KPH Wilayah VI Sipirok agar bertindak segera bertindak tegas.

"Meminta Polres Tapanuli Selatan segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum oknum anggota DPRD Paluta tersebut apabila alat bukti telah terpenuhi", tegas Ketua PB PMPK Tabagsel.

Selain itu, sebagai institusi yang diberikan kewenangan dalam pengawasan dan kelestarian hutan, UPT KPH Wilayah VI Sipirok untuk segera mengeksekusi dan menertibkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan, serta menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi, ucap Said Ajis.

" Tidak ada kompromi, pembiaran, atau perlindungan politik terhadap pelaku perusakan kawasan hutan, dan diamnya aparat akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum", tegasnya.

Jika aparat penegak hukum dan instansi kehutanan tidak bertindak, maka kami patut menduga ada upaya melindungi pelaku, dan kami tidak akan berhenti dan aksi ini akan terus berlanjut dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup Saif Ajis Siregar.

PMPK Tabagsel menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

Ditempat terpisah, melalui pesan WhatsUp, Jumat (06/02/2026) kru media mencoba mengconfirm pihak terkait, berikut tanggapannya :

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hukum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Zainuddin Harahap, SH :

"Sudah jadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan dan konfirmasi kembali hal tsb ke Ka. KPH".

Sementara itu, Ka. KPH Wilayah VI Sipirok hingga berita ini naik kemeja redaksi belum juga memberikan tanggapannya.

(Julianto)

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama