MEDAN – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait aktivitas perjudian, Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengecekan langsung ke dua lokasi yang diduga menjadi sarana judi jenis tembak ikan di wilayah hukum Polrestabes Medan, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Hermawan, S.H., bersama Panit Opsnal, Ipda Andrianta Sembiring, S.H., beserta jajaran tim Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol PS. Simbolon, SH menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi warga yang diterima pada Sabtu malam (10/1) pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di dua titik, yakni di Pajak Delitua (Kedai Kadim Purba) dan Jalan Luku, Gang Pertemuan, Kwala Bekala.
"Segera setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penindakan guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah tersebut," ujar Kapolsek.
Namun, setibanya di kedua lokasi yang dimaksud pada pukul 05.00 WIB, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun mesin tembak ikan seperti yang dilaporkan. Situasi di lokasi terpantau kondusif dan tidak ada kerumunan massa yang mencurigakan.
Meskipun hasil pengecekan menunjukkan nihil aktivitas perjudian, pihak Kepolisian menegaskan akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut secara berkala. Polri juga mengapresiasi sikap proaktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
"Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat praktik perjudian atau tindak kriminal lainnya. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti demi kenyamanan bersama," pungkasnya.Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

