Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Ketua Koperasi PTB Angkat Bicara Soal Aktivitas Alat Berat di Gunung Botak

Namlea, 23 Januari 2026 - Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, angkat bicara terkait maraknya aktivitas alat berat berupa excavator dan dozer di kawasan Pertambangan Rakyat Gunung Botak, Kabupaten Buru. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat berat hanya diperbolehkan pada wilayah tertentu, khususnya di Kali Anahoni, sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/1/2026), Ruslan berharap pemerintah segera memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada koperasi. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi kepentingan masyarakat penambang, khususnya masyarakat adat Soar Pito Soar Pa, agar dapat beraktivitas secara sah dan aman.

“Koperasi harus memiliki dasar hukum yang jelas agar mampu melindungi masyarakat secara legal. Tanpa IPR, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan,” tegas Ruslan.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menaikkan alat berat ke lokasi pertambangan rakyat yang tidak sesuai dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR. Tindakan tersebut, kata Ruslan, merupakan pelanggaran aturan yang dapat merugikan masyarakat dan koperasi.

Ruslan menegaskan, apabila terdapat alat berat berupa excavator yang beroperasi di wilayah Pertambangan Rakyat yang tidak diperbolehkan, maka masyarakat berhak menolak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam izin WPR dan IPR yang secara tegas melarang penggunaan alat berat di area tertentu.

“Dalam ketentuan WPR dan IPR jelas disebutkan tidak boleh menggunakan alat berat seperti excavator. Jadi masyarakat punya hak untuk menolak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruslan menyayangkan praktik sejumlah pebisnis yang dinilai mengorbankan masyarakat dan koperasi demi kepentingan pribadi. Ia menilai, kondisi tersebut justru memperparah konflik dan ketidakpastian di kawasan Gunung Botak.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan koperasi pemegang IPR agar aktivitas pertambangan dapat dikelola secara bersama-sama dan berorientasi pada kesejahteraan, terutama bagi masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang Gunung Botak.

“Saya berjuang mendapatkan legalitas dan payung hukum koperasi tanpa tendensi apa pun. Perjuangan ini semata-mata demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ruslan meminta para pebisnis dan pemodal yang beroperasi di Kabupaten Buru agar tidak melakukan langkah-langkah di luar ketentuan WPR dan IPR serta tidak melakukan provokasi dalam kapasitas apa pun.

“Jangan ada langkah yang keluar dari aturan, apalagi provokasi yang bisa memicu konflik. Semua harus berjalan sesuai hukum,” pungkas Ruslan. (HA) 

Iklan tengah post Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama