Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Sekda Raja Ampat Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik

Sorong, 18 Januari 2026 – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat menuai sorotan tajam. Proses hukum yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Papua Barat Daya dinilai berjalan lambat dan terkesan stagnan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/23/XI/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 5 November 2025, dengan terlapor berinisial YS, yang diketahui merupakan pejabat publik aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Salah satu Tim Kuasa Hukum korban berinisial NI, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua, Benyamin Boas Warikar, S.H, secara terbuka mengkritisi kinerja penyidik yang hingga Januari 2026 masih menempatkan perkara tersebut pada tahap penyelidikan.

“Ini sangat janggal. Sejak laporan dibuat pada 5 November 2025 hingga kini sudah lebih dari tiga bulan, namun perkara ini masih belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal ini jelas merupakan tindak pidana khusus,” tegas Boas.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang bersifat lex specialis, sehingga penanganannya wajib dilakukan secara cepat, cermat, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Dalam asas hukum jelas disebutkan bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh diperlambat penanganannya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Boas juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti digital yang sah dan diakui dalam UU TPKS, seperti rekaman, pesan elektronik, dan data pendukung lainnya.

“Kita semua paham bahwa Pasal 25 UU TPKS menegaskan kekuatan keterangan korban sebagai alat bukti, ditambah Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru yang memperluas alat bukti dengan ‘pengamatan hakim’. Bukti-bukti ini sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara dan peningkatan status ke penyidikan,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya alasan keterbatasan anggaran atau DIPA yang disebut-sebut menjadi penghambat proses hukum. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Jika DIPA dijadikan alasan, itu justru memperburuk citra Polda Papua Barat Daya di mata publik. Hukum tidak boleh tunduk pada anggaran. Itu alasan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Boas.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap terlapor. Hal ini diperkuat dengan informasi dari keluarga korban yang mengaku dihubungi oleh orang tak dikenal yang diduga suruhan terlapor, untuk membujuk korban dan keluarganya agar mencabut laporan polisi.

“Ini sangat berbahaya dan harus segera disikapi serius oleh penyidik. Jangan sampai ada upaya intervensi, intimidasi, atau perintangan proses hukum. Terlapor adalah pejabat publik, sehingga semestinya justru ditangani lebih transparan,” katanya.

Boas menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menambah trauma korban atau menimbulkan viktimisasi berulang. Ia menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana diamanatkan UU TPKS.

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika pelaku dari kalangan masyarakat kecil bisa langsung dijemput paksa, ditangkap, dan ditahan, mengapa seorang pejabat publik sekelas Sekda tidak diperlakukan sama di hadapan hukum?” ujarnya.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum korban mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk bersikap tegas, adil, dan bijaksana dengan segera memerintahkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka, demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.

“Kasus kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun. Hukum harus berdiri tegak dan adil,” pungkas Boas. (FO) 

Iklan tengah post Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama