Jakarta - Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (GMPHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, pada Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pencopotan Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum karena diduga masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Dalam keterangannya, GMPHI menilai pengangkatan dan pembiaran jabatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi yang dikecualikan undang-undang.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari sikap kritis GMPHI terhadap praktik pengisian jabatan sipil strategis oleh aparat militer aktif, yang dinilai mencederai prinsip supremasi sipil serta negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
GMPHI menyatakan bahwa sejak awal aksi berlangsung, massa tidak diperbolehkan memasuki lingkungan Kantor Pusat Perum Bulog. Upaya untuk melakukan audiensi dan dialog terbuka dengan manajemen Bulog guna meminta klarifikasi hukum atas pengangkatan Direktur Utama juga ditolak secara sepihak.
“Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menemui massa aksi. Bahkan ketika kami mempertanyakan alasan penolakan audiensi, tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi hukum, dan tidak ada pernyataan resmi,” ujar GMPHI dalam keterangannya di lokasi aksi.
Menurut GMPHI, sikap diam dan penghindaran tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak publik serta pengingkaran prinsip akuntabilitas lembaga negara. Padahal, Perum Bulog merupakan badan usaha milik negara yang wajib terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam orasi yang disampaikan, GMPHI mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Pensiun yang menjadi syarat mutlak bagi prajurit TNI untuk dapat menduduki jabatan sipil. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban resmi dari pihak Bulog.
Setelah aksi berlangsung cukup lama, pihak Bulog menyerahkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai SK Pensiun. Namun, GMPHI menilai dokumen tersebut patut diduga tidak sah karena tidak mencerminkan format resmi dokumen negara, tidak memiliki legitimasi yang jelas, serta tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Koordinator Lapangan GMPHI, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengangkatan Direktur Utama Perum Bulog dilakukan secara cacat hukum dan dipertahankan melalui pembiaran sistematis.
“Penolakan audiensi, ketiadaan klarifikasi hukum, hingga penyerahan dokumen yang patut diduga bermasalah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Rizki.
Secara hukum, GMPHI menegaskan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Norma tersebut bersifat imperatif dan tidak membuka ruang tafsir selama SK pensiun belum diterbitkan secara sah.
GMPHI juga menekankan bahwa Perum Bulog tidak termasuk dalam 14 instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif. Bulog merupakan BUMN sipil yang bergerak di sektor pangan dan ekonomi rakyat.
Atas dasar itu, GMPHI menyatakan sikap menolak keras penempatan TNI aktif di jabatan sipil, menuntut pencopotan segera Direktur Utama Perum Bulog, serta mendesak Presiden RI, Menteri BUMN, Panglima TNI, dan DPR RI untuk bertanggung jawab. GMPHI juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK RI segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, hingga potensi pemalsuan dokumen negara.
“Ketika audiensi ditolak, klarifikasi dibungkam, dan kertas yang diduga tidak sah disodorkan sebagai dokumen negara, maka supremasi hukum sedang dipermainkan. TNI harus kembali ke barak, dan jabatan sipil harus diisi oleh sipil,” tegas GMPHI.
GMPHI menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah hukum hingga prinsip supremasi hukum dan supremasi sipil benar-benar ditegakkan. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

