Maluku - Seorang tenaga pendidik di Sekolah Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen (YPPK) Dr. J.B. Sitanala, Evander Rarlety, S.Pd, mengeluhkan belum dibayarkannya hak gaji selama menjalankan tugas mengajarnya di Sekolah Dasar (SD) Kristen Elo Gerwali. Keluhan tersebut disampaikan Evander kepada media ini Rabu (21/01/2026), terkait ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran upah sejak dirinya menerima Surat Keputusan (SK) Yayasan.
Evander menjelaskan, dirinya bersama rekannya, Marselina Onaola S.Pd, menerima SK Yayasan pada Maret 2025. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran gaji justru dibebankan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihak sekolah tidak dapat membayarkan upah mereka.
“Beta (saya) dengan Maya mendapatkan SK Yayasan ini pada bulan Maret 2025, namun dong (mereka) bebankan di Dana BOS par (untuk) bayar. Padahal Yayasan yang buat SK, jadi pihak sekolah seng (tidak) bisa par bayar katong (kami) pung (punya) upah, karena berdasarkan SK Yayasan itu ibaratnya orang lain yang buat SK, orang lain yang bayar,” ungkap Evander.
Meski demikian, Evander mengaku tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Pada Mei 2025, ia mengaku didatangi langsung oleh Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Elo, Pdt. M.M. Lawalata, yang menyampaikan bahwa gajinya akan dibayarkan oleh Yayasan Cabang Klasis Pulau-pulau Luang Sermata.
“Namun katong dua jalankan tugas saja, lalu pada bulan Mei 2025 KMJ Elo datang sendiri di beta dan sampaikan bahwa nanti Yayasan Cabang Klasis Pulau-pulau Luang Sermata yang bayar beta pung gaji,” katanya.
Namun janji tersebut, lanjut Evander, tidak sepenuhnya terealisasi. Hingga September 2025, ia hanya menerima pembayaran gaji untuk dua bulan, yakni Maret dan April.
“Ternyata di bulan September beta tagi janji itu, namun hanya bayar beta pung gaji dua bulan, yaitu Maret dengan April,” jelasnya.
Masalah semakin kompleks ketika Klasis kemudian mengeluarkan SK Relawan Mengajar yang disebut sebagai program Klasis. Dalam SK tersebut, nama rekannya, Maya, turut dicantumkan.
“Seiring berjalannya waktu, Klasis mengeluarkan SK relawan mengajar dan itu program Klasis, dan di dalam SK itu Maya pung nama ada juga,” ujarnya.
Evander mengaku menolak skema relawan tersebut karena menurutnya, hak gaji dari SK Yayasan sebelumnya saja belum dipenuhi. Ia menyampaikan keberatan itu melalui pesan suara kepada pihak Klasis.
“Akhirnya beta pesan suara ke Klasis, beta bilang Maya seng ikut relawan karena katong punya SK Yayasan saja dong seng mampu bayar, apalagi tambah SK relawan ini lagi,” katanya.
Pernyataan tersebut, menurut Evander, justru berujung pada penghentian pembayaran gajinya. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakadilan atas tuntutan hak yang ia sampaikan.
“Jadi dari situ dong marah lalu seng bayar beta pung gaji, padahal beta hanya menuntut beta punya hak itu,” tegasnya.
Bahkan, Evander mengaku namanya dialihkan kepada pihak lain agar gaji tersebut tetap bisa dicairkan.
“Akhirnya dari beta punya pesan suara itu dong alihkan beta nama ke orang lain par dapat gaji,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat YPPK Dr. J.B. Sitanala, Andrew F. Paliama, menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji dan honor GTK telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Paliama menjelaskan, pembayaran gaji GTK dibebankan kepada masing-masing sekolah melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 tentang Petunjuk Teknis BOSP.
“Pembayaran gaji GTK pada diktum gaji atau honor dibebankan kepada sekolah dari dana BOSP sesuai Permendikdasmen Nomor 8 tentang juknis, dengan ketentuan honor GTK pada sekolah yang diselenggarakan maksimal 40 persen dari dana BOSP,” ujar Paliama saat dihubungi wartawan Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut telah disosialisasikan secara resmi kepada seluruh jajaran pengurus cabang, termasuk dalam Rapat Tahunan Pengurus Cabang Luang Sermata. Dalam forum tersebut, Pengurus Pusat telah menjelaskan secara rinci kewajiban sekolah dalam mengelola anggaran gaji GTK.
“Dalam Rapat Tahunan Pengurus Cabang Luang Sermata, hal ini sudah dijelaskan oleh Pengurus Pusat. Olehnya itu, setiap sekolah wajib mengalokasikan gaji atau honor GTK dalam RKAS sesuai dengan Permendikbud dimaksud,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penambahan kesejahteraan guru, Pariama menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan masing-masing cabang, dengan dukungan terbatas dari Pengurus Pusat.
“Mekanisme penambahan kesejahteraan disesuaikan dengan kemampuan cabang, dengan subsidi dari Pengurus Pusat yang memang jumlahnya sangat kecil,” katanya.
Lebih lanjut, Paliama mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024, Pengurus Pusat YPPK telah mengambil keputusan strategis melalui Rapat Tahunan, yang mewajibkan setiap sekolah mengangkat Guru Honor Yayasan dengan skema pembayaran yang bersumber dari Dana BOSP.
“Sejak tahun 2024, Rapat Tahunan Pengurus Pusat telah memutuskan bahwa setiap sekolah wajib mengangkat guru honor yayasan dengan pembayaran dari dana BOSP, sambil dilakukan pengawasan terhadap implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pengurus Pusat terus melakukan pengawasan agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh sekolah-sekolah di bawah naungan YPPK, guna memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan tenaga pendidik. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

