Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Dugaan Dokumen SK Pensiun Palsu Disodorkan Di Tengah Massa Aksi Oleh Pihak Bulog, GMPHI Komitmen Proses Secara Hukum

Jakarta — Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia (GMPHI) menyoroti secara serius dan tegas dugaan penyerahan dokumen palsu oleh pihak PERUM BULOG kepada massa aksi dalam demonstrasi yang berlangsung di Kantor Pusat PERUM BULOG. Peristiwa ini bukan sekadar insiden administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas dokumen negara, akuntabilitas BUMN, dan penghormatan terhadap hukum.

Dalam aksi tersebut, GMPHI hadir untuk meminta klarifikasi hukum secara terbuka terkait legalitas jabatan Direktur Utama PERUM BULOG Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani yang diduga masih menjadi TNI aktif. Salah satu poin paling mendasar yang dipertanyakan adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) Pensiun resmi sebagai syarat sah pengangkatan pejabat publik tertentu. Pertanyaan ini disampaikan secara terbuka, berulang kali, dan dengan dasar hukum yang jelas.

Namun, sejak awal aksi berlangsung, pihak PERUM BULOG menutup ruang dialog dan menolak audiensi. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi hukum, dan tidak ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan. Sikap ini menunjukkan penghindaran sistematis terhadap kewajiban transparansi lembaga negara.

Setelah aksi berlangsung cukup lama dan tekanan massa semakin kuat, pihak PERUM BULOG akhirnya menyerahkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK). Dokumen tersebut diserahkan tanpa forum audiensi, tanpa penjelasan resmi, dan tanpa verifikasi.

Setelah dilakukan penelaahan langsung di lokasi aksi, dokumen yang disodorkan tersebut patut diduga kuat sebagai dokumen palsu atau tidak sah, dengan sejumlah kejanggalan serius, antara lain:

Tidak memenuhi standar format resmi dokumen negara, tidak mencerminkan prosedur administrasi negara yang lazim, tidak disertai legitimasi dan penjelasan institusional, diserahkan secara informal dan tidak bertanggung jawab.

Menimbulkan kecurigaan kuat sebagai dokumen yang dibuat secara instan untuk meredam tekanan publik.

Tindakan ini merupakan pembodohan terhadap publik dan pelecehan terhadap martabat dokumen negara. Dokumen negara bukan alat propaganda, bukan alat penenang massa, dan bukan properti birokrasi yang bisa direkayasa sesuka hati. Jika benar dokumen tersebut tidak sah, maka peristiwa ini berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Lebih jauh, penyerahan dokumen yang patut diduga palsu ini justru memperkuat dugaan bahwa pihak PERUM BULOG tidak memiliki dokumen resmi yang sah, sehingga memilih jalan manipulatif alih-alih membuka klarifikasi hukum secara jujur dan terbuka. Sikap ini mencederai prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas BUMN.

GMPHI menegaskan bahwa dalam negara hukum, klarifikasi harus dilakukan dengan data dan dokumen resmi, bukan dengan kertas yang tidak dapat diverifikasi. Ketika lembaga negara justru mempermainkan dokumen di hadapan publik, maka yang terjadi adalah krisis kepercayaan dan degradasi wibawa hukum.

Atas peristiwa ini, GMPHI menyatakan bahwa penyerahan dugaan dokumen palsu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip administrasi negara.

Tindakan tersebut merupakan pelecehan terhadap publik dan gerakan mahasiswa. Aparat penegak hukum wajib segera menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara, PERUM BULOG harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas kejadian ini. (EH) 

Iklan tengah post Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama