Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan oleh Presiden Republik Indonesia harus dimaknai sebagai titik awal reformasi total tata kelola kehutanan nasional, bukan sekadar langkah simbolik.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Risyad Fahlefi dan Sekretaris Jenderal Patra Dewa, GMNI menilai bahwa selama puluhan tahun sektor kehutanan dikelola dengan paradigma eksploitatif yang menempatkan hutan sebagai komoditas semata, bukan sebagai ruang hidup rakyat dan penyangga ekologis bangsa. Dampaknya, konflik sosial-tenurial, kerusakan lingkungan, serta bencana ekologis terus berulang di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Sulawesi.
Berdasarkan hasil investigasi GMNI di lapangan, pencabutan izin perusahaan kerap tidak diiringi pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum kehutanan. Ketidaksinkronan kebijakan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya kontrol negara justru membuka ruang lahirnya konflik baru dan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan hutan.
Ketua DPP GMNI Bidang Kehutanan, Arjun Munthe, menegaskan bahwa reformasi kehutanan tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
“Jika pencabutan izin tidak diikuti pembenahan sistemik, maka hal itu hanya akan menjadi jeda sebelum perusakan kembali secara berulang. Reformasi kehutanan harus menyentuh akar persoalan izin, pengawasan, dan keberpihakan negara kepada rakyat,” tegas Arjun dalam rilisnya kepada media, Kamis (29/1/2026).
Menurut GMNI, reformasi kehutanan harus berjalan seiring dengan agenda reforma agraria sejati, dengan memastikan pemulihan ekosistem, pengakuan hak masyarakat adat dan lokal, serta penataan ulang izin berbasis keadilan ekologis dan sosial. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin dinilai hanya menjadi kebijakan reaktif yang gagal menyelesaikan konflik struktural.
GMNI juga mendorong pemerintah menjadikan momentum pencabutan izin ini sebagai pijakan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan secara menyeluruh, transparan, dan berpihak pada rakyat. Seluruh struktur GMNI, mulai dari DPP, DPD, hingga DPC, disebut siap mengawal proses tersebut agar hutan Indonesia benar-benar dikelola untuk keselamatan rakyat, keberlanjutan lingkungan, dan kedaulatan bangsa.
Wajah Ganda Negara dalam Kasus TPL
Salah satu kasus yang disoroti GMNI adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang izinnya diumumkan dicabut sebagai bagian dari 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan hutan. Hingga 21–22 Januari 2026, manajemen TPL menyatakan belum menerima keputusan tertulis resmi dari pemerintah dan justru mengetahui informasi pencabutan izin melalui media sosial dan pemberitaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi negara dalam menjalankan penegakan hukum kehutanan. GMNI menilai, kebijakan yang diumumkan ke publik tanpa mekanisme hukum yang tegas berpotensi menjadi retorika politik tanpa dampak struktural.
Ironisnya, sebelum dinyatakan sebagai pelanggar, TPL justru menerima berbagai sertifikasi dan penghargaan negara, mulai dari Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berpredikat “Baik”, sertifikasi IFCC, hingga Penghargaan Prima Wana Karya tingkat nasional. Fakta ini dinilai mencerminkan kontradiksi serius dalam sistem penilaian dan pengawasan kehutanan nasional.
“Bagaimana publik bisa percaya pada tata kelola kehutanan jika satu perusahaan bisa diberi penghargaan, tapi di saat yang sama disebut sebagai pelanggar serius? Ini menunjukkan ada masalah mendasar dalam sistem pengawasan negara,” ujar Arjun.
### Oligarki SDA dan Konflik Kehutanan Meluas
Hingga 2026, TPL diketahui memiliki afiliasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group, jaringan bisnis sumber daya alam global. Menurut GMNI, kondisi ini mempertegas bahwa kerusakan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dominasi oligarki sumber daya alam yang selama ini mendapatkan ruang besar dalam kebijakan negara.
Pencabutan izin 28 perusahaan mencakup 22 pemegang PBPH dengan luas konsesi lebih dari satu juta hektare, serta enam perusahaan non-kehutanan di sektor tambang dan perkebunan. Di Sumatera Utara, konflik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) dengan masyarakat di Kabupaten Dairi dan Nias Selatan menjadi contoh bagaimana kerusakan ekologis selalu berjalan beriringan dengan pelanggaran hak rakyat, termasuk kriminalisasi warga yang menolak aktivitas perusakan lingkungan.
Sementara di Riau, konflik di Taman Nasional Tesso Nilo menunjukkan krisis kehutanan yang akut. Dari sekitar ±750.000 hektare kawasan konflik, lebih dari 70 persen telah ditempati dan dikelola masyarakat selama puluhan tahun. Penetapan kawasan tanpa penyelesaian tenurial yang adil memicu ancaman penggusuran ribuan warga atas nama konservasi.
Di Sulawesi Barat, khususnya Mamuju, Mamuju Utara, dan Mamuju Tengah, deforestasi, pembalakan liar, serta ketidakjelasan status kawasan hutan telah memicu banjir, longsor, krisis air, dan konflik sosial-tenurial berkepanjangan.
Tuntutan GMNI
Berdasarkan kondisi tersebut, DPP GMNI menegaskan lima tuntutan utama, yakni:
1. Pencabutan izin 28 perusahaan harus diikuti audit kehutanan nasional.
2. Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan rakyat sebagai fondasi kebijakan kehutanan.
3. Penegakan hukum yang menyasar pelaku kejahatan ekologis skala besar.
4. Pelaksanaan nyata perhutanan sosial dan reforma agraria kehutanan.
5. Penghentian perluasan kawasan hutan secara sepihak tanpa penyelesaian konflik tenurial.
Sebagai organisasi kader perjuangan berlandaskan Marhaenisme, GMNI menegaskan bahwa hutan adalah ruang hidup rakyat dan alat produksi nasional, bukan komoditas oligarki. GMNI juga menyerukan kepada seluruh DPC di Indonesia untuk mengkaji konflik kehutanan di daerah masing-masing serta mengonsolidasikan rakyat terdampak.
GMNI memperingatkan, tanpa reforma kehutanan yang segera dan menyeluruh, Indonesia tengah menyiapkan bom waktu krisis ekologis dan sosial. Organisasi tersebut menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga hutan, membela rakyat, dan melawan ketidakadilan struktural. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

