Orasirakyat - DITRESKRIMUM Polda Jawa Timur akhirnya menangkap tersangka utama Samuel pembongkaran rumah serta pengusiran paksa terhadap nenek bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya.
Dengan tangan terborgol Samuel terlihat digelandang polisi dibawa ke Polda Jawa Timur pada Senin 29 Desember 2025.
Pantauan dilokasi, pria bertubuh gempal ini tiba di lokasi pemeriksaan menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam milik penyidik sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan tangan diikat kabel ties, Samuel langsung dikawal masuk ke gedung melalui tangga, didampingi dua penyidik.
Saat ditanya wartawan yang telah menunggunya, Samuel memilih bungkam soal kasus pengusiran tersebut.
Sebelumnya, Elina terpaksa angkat kaki dari rumahnya setelah diusir kasar dan rumahnya dirobohkan oleh puluhan anggota ormas tanpa vonis pengadilan.
Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintaraja, telah melaporan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan nomor polisi LP/B/1546/X/2025/SPKT tanggal 29 Oktober 2025. Dirinya dilaporkan atas Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan bersama-sama.
Insiden tragis itu terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah Elina bertempat di Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya. Keluarga Elina telah menetap di sana sejak 2011, tapi tiba-tiba dipaksa pergi oleh 20-30 orang.
"Ini eksekusi liar tanpa putusan hakim," tegas Wellem pada 25 Desember 2025 lalu. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

