Close
Close

PWI di MK: Negara Harus Hadir Lindungi Wartawan, Pasal 8 UU Pers Dinilai Sudah Konstitusional

JakartaPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap konstitusional dan memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan terhadap wartawan. Namun, PWI menilai pelaksanaan aturan tersebut di lapangan masih perlu diperkuat agar benar-benar melindungi jurnalis dari ancaman dan kriminalisasi.


“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat menghadiri sidang uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).


Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberi jaminan perlindungan memadai bagi wartawan.


Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. “Perlindungan itu harus mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” tegasnya.


Menurutnya, ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, perlu ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan.


Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

PWI menilai tantangan utama bukan pada teks Pasal 8, tetapi pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap kasus yang melibatkan kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.


Dalam persidangan tersebut, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang memuat enam pokok pikiran utama, yakni:

  1.  Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.

  2.  Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

  3.  Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

  4.  Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar perlindungan berjalan efektif.

  5.  Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

  6.  Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).


Kehadiran delegasi lengkap itu menunjukkan keseriusan PWI dalam memastikan posisi pers nasional terlindungi secara hukum, etika, dan profesionalisme.


Komitmen PWI

Di akhir keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.


“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.


Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama