Close
Close

PPID Kota Probolinggo Dituding Hambat Keterbukaan Informasi, Pemohon Siap Gugat ke DPR RI dan Laporkan Dugaan Korupsi

Probolinggo – Awan gelap kembali menyelimuti birokrasi Kota Probolinggo. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat dituding menghambat hak publik atas informasi. Irfan, warga yang merasa dirugikan, mengaku siap menggugat secara class action dan melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI serta aparat penegak hukum.


“Kami menduga ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi informasi publik,” tegas Irfan dengan nada geram. Ia menuding PPID tidak menjalankan putusan Komisi Informasi Jawa Timur yang memerintahkan agar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setelah diaudit BPK dibuka ke publik.


Akar Sengketa: SPJ Pokmas dan Pramusrenbang

Kasus ini bermula dari permohonan informasi publik atas dua dokumen penting:

  1. SPJ Pokmas RW 02 Kegiatan GIRSERENG (Pantai Permata) tanggal 8 September 2024.

  2. SPJ Pramusrenbang tanggal 31 Januari 2025.


Namun, alih-alih transparan, respons PPID dinilai berbelit-belit. “Mereka menyajikan informasi yang tidak lengkap, bahkan terkesan memaksakan tafsir sendiri atas putusan Komisi Informasi,” ujar Irfan.


Isi Putusan Komisi Informasi Jatim

Komisi Informasi Jawa Timur lewat putusan Nomor 34/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025 tanggal 16 Oktober 2025, secara tegas memerintahkan PPID untuk membuka informasi yang diminta setelah diaudit BPK. Putusan itu juga memberi tenggat 10 hari kerja setelah inkracht untuk dilaksanakan.


Namun hingga kini, pelaksanaan putusan itu diduga masih mandek. “Sudah ada perintah hukum, tapi PPID seolah mengulur waktu. Ini bentuk pembangkangan terhadap keterbukaan informasi,” kata Irfan.


Pemanggilan Dadakan dari Diskominfo

Di tengah sorotan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo akhirnya melayangkan undangan resmi kepada Irfan untuk hadir dalam pertemuan pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB di ruang rapat Diskominfo.


Surat bernomor 500.12.18.1/1075/425.113/2025 itu disebut sebagai upaya penyampaian informasi sesuai Putusan Komisi Informasi Jawa Timur.


“Kami akan datang, tapi jika informasi yang disampaikan masih tidak lengkap, kami akan tetap melangkah ke jalur hukum,” tegas Irfan.


Ahli Hukum: Pelanggaran Serius UU KIP

Dr. Bayu Krisna, pakar hukum tata pemerintahan dari Universitas Brawijaya, menilai dugaan penghambatan informasi ini bukan perkara sepele.


“Jika benar PPID menutup akses informasi publik, itu jelas pelanggaran serius terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan adalah dasar dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.


Bayu juga mendukung langkah pelaporan ke DPR RI. “DPR punya fungsi pengawasan. Jika pemerintah daerah abai, maka DPR harus turun memastikan PPID tidak kebal hukum,” imbuhnya.


Dugaan Korupsi Mantan Lurah Mengemuka

Tak berhenti di situ, Irfan juga berencana melaporkan mantan Lurah Pilang berinisial RS ke Polda Jawa Timur. Ia menuding ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKD/LKK).


“Kami mendesak aparat untuk menggeledah seluruh SPJ selama RS menjabat. Ada indikasi korupsi yang kuat dan harus diusut tuntas,” ujarnya tegas.


Menanti Respons Pejabat Probolinggo

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Dr. Lucia Aries Yulianto, beserta jajaran PPID, Inspektorat Kota Probolinggo, Lurah Pilang Iwan Cahyono, dan Camat Kademangan Abdi Firdaus belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.


Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen Pemerintah Kota Probolinggo terhadap keterbukaan dan akuntabilitas publik. Publik kini menanti, apakah PPID akan tunduk pada hukum, atau justru menambah panjang daftar pelanggaran transparansi di tubuh birokrasi daerah. (OR-RK)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama